Walkot Bandung Ungkap Wawalkot Tersangka Kasus Minta Proyek Dirawat di RS

Walkot Bandung Ungkap Wawalkot Tersangka Kasus Minta Proyek Dirawat di RS

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 12 Des 2025 07:21 WIB
Walkot Bandung Ungkap Wawalkot Tersangka Kasus Minta Proyek Dirawat di RS
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Nur Khansa Ranawati/detikJabar)
Jakarta -

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan kekuasaan tengah dirawat di rumah sakit. Kendati demikian, Farhan tak menjelaskan sakit yang dialami Erwin lantaran kewenangan dari dokter.

"Beliau sedang dirawat di RSUD Bandung Kiwari. Nah ini (sakit yang diderita) wewenang dokternya," ujar Farhan dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).

Farhan mengatakan birokrasi di Kota Bandung berjalan dengan semestinya. Ia optimis pelayanan yang diberikan ke masyarakat juga beroperasi dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaallah sistem berjalan sebagaimana mestinya," ungkap Farhan.

ADVERTISEMENT

Diketahui Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua Partai NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga menjadi tersangka kasus yang ditangani Kejari. Erwin dan Rendiana Awangga jadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

"Tim jaksa penyidik pada Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan umum ke tahap penyelidikan khusus dengan menetapkan dua tersangka: Saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung dan Saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung," ungkap Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo dalam konferensi pers di kantor Kejari Bandung Jalan Terusan Jakarta, dilansir detikJabar, Rabu (10/12).

Ia mengatakan keduanya telah terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

"Adapun yang bersangkutan telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung, yang menguntungkan pihak-pihak yang terafiliasi," jelasnya.

Meski demikian, Kejari Bandung menegaskan belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Pasalnya, penahanan anggota dewan masih memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Tonton juga Video: KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker

(dwr/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads