Pengadilan Agama Rangkasbitung di Lebak, Banten, menggelar sidang isbat massal untuk pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Total, ada 197 pasutri yang mengikuti sidang isbat.
"Sebanyak 197 pasangan, sesuai dengan HUT Lebak yang ke-197," kata Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nur Chotimah, di Rangkasbitung, Rabu (10/12/2025).
Nur mengatakan isbat nikah digelar agar pasutri yang sudah menikah secara agama mendapatkan pengakuan hukum yang sah atas pernikahan mereka. Dia mengatakan pasangan yang mengikuti isbat nikah akan mendapat buku nikah dari KUA dan dokumen kependudukan dari Dinas Dukcapil
"Dari KUA mendapatkan buku nikah, dari Capil mendapatkan dokumen kependudukan," kata Nur.
Nur mengatakan ada 925 pasutri yang sudah mengikuti sidang isbat nikah sepanjang 2025. Dia memperkirakan ada sekitar 400 ribu atau 57 persen pasangan di Lebak yang belum tercatat menikah resmi.
(haf/haf)