Pengadilan Agama Rangkasbitung di Lebak, Banten, menggelar sidang isbat massal untuk pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Total, ada 197 pasutri yang mengikuti sidang isbat.
"Sebanyak 197 pasangan, sesuai dengan HUT Lebak yang ke-197," kata Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nur Chotimah, di Rangkasbitung, Rabu (10/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur mengatakan isbat nikah digelar agar pasutri yang sudah menikah secara agama mendapatkan pengakuan hukum yang sah atas pernikahan mereka. Dia mengatakan pasangan yang mengikuti isbat nikah akan mendapat buku nikah dari KUA dan dokumen kependudukan dari Dinas Dukcapil
"Dari KUA mendapatkan buku nikah, dari Capil mendapatkan dokumen kependudukan," kata Nur.
Nur mengatakan ada 925 pasutri yang sudah mengikuti sidang isbat nikah sepanjang 2025. Dia memperkirakan ada sekitar 400 ribu atau 57 persen pasangan di Lebak yang belum tercatat menikah resmi.
"Lebak ini tidak lebih dari 57 persen, sehingga target untuk menyelesaikan atau mengikis jumlah pasangan yang memiliki buku nikah ini tidak akan mampu, butuh waktu yang lama untuk menyelesaikan itu," katanya.
Pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya pernikahan yang sah secara hukum negara. Menurutnya, pernikahan siri atau nikah di bawah tangan akan merugikan pihak perempuan dan anak.
"Harapan kami, tidak ada lagi pernikahan-pernikahan di bawah tangan. Itu sebenarnya merugikan masyarakat sendiri, terutama hak-hak perempuan dan anak yang lahir di luar perkawinan," kata Nur.
Salah satu peserta isbat nikah, Asmawati (51), mengaku bersyukur dengan program tersebut. Dia senang mendapatkan buku nikah setelah menikah selama 35 tahun.
"Saya nikah sama suami sudah lama. Anak kami sudah enam, tapi dulu tidak punya biaya untuk mengurus dokumen nikah," katanya.
Tonton juga video "Momen 100 Pasangan Pengantin Nikah Massal di Masjid Istiqlal"











































