Kejagung Ungkap Kerugian Negara di Kasus Chromebook Naik Jadi Rp 2,1 T

Kejagung Ungkap Kerugian Negara di Kasus Chromebook Naik Jadi Rp 2,1 T

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 08 Des 2025 19:30 WIB
Kejagung Ungkap Kerugian Negara di Kasus Chromebook Naik Jadi Rp 2,1 T
Foto: Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, dalam jumpa pers di Kejagung (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook era Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim segera disidangkan. Kejagung mengungkap dugaan kerugian negara akibat kasus korupsi itu bertambah menjadi Rp 2,1 triliun.

"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun," kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).

Total kerugian itu bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan Kejagung. Sebelumnya, Kejagung menyebutkan kerugian dalam kasus tersebut nilainya Rp 1,9 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil perhitungan kerugian negara, lanjut Riono diperoleh angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 (1,5 triliun) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

ADVERTISEMENT

Riono menjelaskan kasus ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta CDM yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022.

Terdapat lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Nadiem Makarim (NAM) selaku mantan Mendikbudristek pada periode tersebut, Jurist Tan (JT) selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek dan Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek (IBAM).

Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Tahun Anggaran 2020-2021 dan Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020-2021

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan TIK di kementerian tersebut.

"Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis," ucap Riono.

Riono mengungkap, awalnya tim teknis telah melaporkan kepada Nadiem Makarim selaku menteri bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.

"Perlu diketahui bahwa pada tahun 2018, Kemendikbudristek pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan penerapannya dinilai gagal. Namun, pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif," jelas Riono.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu. Tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kemendikbudristek maupun penyedia barang dan jasa.

Karena itu diduga terdapat perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.

Kejagung telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun, pelimpahan ini dilakukan tanpa adanya tersangka Jurist Tan.

Riono menyebut hingga kini pihaknya masih memburu matan staf khusus Nadiem Makarim itu. "Terkait dengan pelimpahan perkara atas nama Nadiem Makarim dan kawan-kawan, Jaksa Penuntut Umum hari ini telah melimpahkan empat berkas perkara," tutur Riono.

"Memang satu pelaku di luar yang kami limpahkan hari ini itu masih berstatus buron, ya. Belum kami temukan," lanjutnya.

Riono menyebut, pihaknya belum merencanakan Jurist Tan disidangkan secara in absentia. Sebab berkas penyidikannya belum rampung.

"Penyidik belum menemukan yang bersangkutan sehingga belum bisa dilakukan penyelesaian penyidikan, tetapi dari Jaksa Penuntut Umum melihat bahwa empat tersangka yang hari ini dilimpahkan dan satu sebagai terdakwa, sudah memenuhi alat bukti dan dapat dibuktikan untuk ya secara meyakinkan nanti di pengadilan," terangnya.

Saksikan juga Eksklusif Update: Jaksa Agung Bicara Transformasi Kejaksaan untuk Indonesia

Halaman 2 dari 2
(ond/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads