KPK akan menyerahkan penanganan kasus Google Cloud ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. KPK menyebut penyerahan kasus ini akan dilaksanakan ketika kasus tersebut sudah dinyatakan naik ke tahap penyidikan.
"Jadi prosesnya, nanti setelah ini dinyatakan naik ke penyidikan, kemudian kan saat penyerahannya itu, pada saat penyidikan, sudah penyidikan, nanti dibuka, terus nanti kami serahkan," jelas Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, dikutip Jumat (21/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menjelaskan penyerahan kasus ini nantinya ditandai dengan dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan KPK selama proses penyelidikan ke Kejagung. Termasuk berita acara permintaan keterangan.
"Jadi yang diserahkan adalah keterangan-keterangan yang kami miliki, kemudian dokumen-dokumen yang kami miliki, yang diperoleh pada saat penyelidikan. Di mana ada beberapa juga yang secara sukarela mengirimkan dokumen dan lain-lain kepada kami, kepada penyidik, nah dokumen itulah," ungkap Asep.
"Kemudian juga keterangan-keterangan yang diperoleh, berita acara permintaan keterangan. Nah, itu yang akan kami serahkan kepada penyidik di Kejaksaan Agung," imbuh dia.
Selain itu, Asep membeberkan kasus Google Cloud, yang beririsan dengan korupsi Chromebook di Kejagung, memiliki kesamaan terkait pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NM) serta mantan staf khususnya, Jurist Tan (JT).
"Cloud ini sama ya. Yang sama itu NM, kemudian stafsusnya. Yang berbeda, ada yang berbeda, ada. Yang berbeda karena pengadaannya itu bukan di... kalau tidak salah yang Chrome itu ada di Dirjen Sekolah Dasar ya atau apa gitu, saya agak lupa tuh, tolong nanti dicek ya. Nah, ini berbeda. Berbeda yang pengadaannya," tutur Asep.
"Nah, tapi sebagian besar itu sama. NM kemudian siapa namanya stafsusnya itu yang belum? JT. Jadi ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menjelaskan soal penanganan kasus Google Cloud dan Petral yang beririsan dengan penanganan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam hal ini KPK menilai terpenting adalah kasus ini bisa tertangani dengan baik.
"Pada dasarnya kami terkait dengan penanganan perkara ini yang paling penting adalah perkara tersebut ditangani, siapa pun yang menanganinya, apakah itu pihak Kejaksaan Agung ataupun KPK. Jadi jangan sampai karena ada tarik-menarik sehingga tidak menjadi efektif dalam penanganannya," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).
Asep menerangkan Pasal 50 Undang-Undang KPK telah mengatur bila ada kejadian penanganan kasus yang sama dilakukan oleh dua aparat penegak hukum. Dia menyebut kasus akan ditangani hingga usai oleh siapa yang menangani kasus itu lebih dulu.
"Nah, solusinya adalah di sana disebutkan dengan jelas bahwa yang duluan atau yang menangani perkara tersebut pada tahap penyidikan duluan menangani, nah maka itu akan di-support oleh APH yang lain," jelas dia.
Asep menerangkan kasus Google Cloud di KPK masih berkaitan erat dengan pengadaan Chromebook. Sebab, Chromebook sebagai perangkat kerasnya, sedangkan Google Cloud tempat penyimpanan data.
"Sehingga tentunya untuk efektivitas dalam penanganan perkara ya pimpinan menyatakan, ya dalam ekspose dan ini ekspose ya, tidak hanya ini jadi ekspose di kami itu memutuskan bahwa untuk perkara eh Google Cloud itu diserahkan penanganannya ke Kejaksaan," ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi Google Cloud di Kemdiktisaintek awalnya ditangani oleh KPK. Pengadaan Google Cloud ini terjadi saat pandemi COVID-19.
Pada saat bersamaan, Kejagung juga telah mengusut dugaan korupsi laptop Chromebook di Kemdiktisaintek. Mantan Mendikbudsaintek Nadiem Makarim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan pelimpahan kasus Google Cloud ke Kejagung karena adanya irisan yang dekat dengan korupsi laptop yang diusut Korps Adhyaksa itu.
"Kita melihat ada irisan yang cukup kuat supaya proses penyidikannya nanti juga bisa berjalan efektif maka kemudian KPK akan melimpahkan Google Cloud ini ke Kejaksaan Agung, karena memang irisannya sangat kuat," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).
Tonton juga video "KPK-Kejagung Usut Pengadaan Google Cloud di Kemendikbud"
(dek/dek)










































