Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pelimpahan ini dilakukan tanpa adanya tersangka Jurist Tan.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menyebut hingga kini pihaknya masih memburu mantan staf khusus eks Mendikbud Nadiem Makarim itu.
"Terkait dengan pelimpahan perkara atas nama Nadiem Makarim dan kawan-kawan, Jaksa Penuntut Umum hari ini telah melimpahkan empat berkas perkara," kata Riono kepada wartawan di gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).
"Memang satu pelaku di luar yang kami limpahkan hari ini itu masih berstatus buron, ya. Belum kami temukan," lanjutnya.
Riono menyatakan pihaknya belum merencanakan Jurist Tan disidangkan secara in absentia. Sebab, berkas penyidikannya belum rampung.
"Penyidik belum menemukan yang bersangkutan sehingga belum bisa dilakukan penyelesaian penyidikan, tetapi dari Jaksa Penuntut Umum melihat bahwa empat tersangka yang hari ini dilimpahkan dan satu sebagai terdakwa, sudah memenuhi alat bukti dan dapat dibuktikan untuk ya secara meyakinkan nanti di pengadilan," jelasnya.
Riono menegaskan kasus ini sudah memiliki bukti yang kuat. Karena itu, dia meyakini ketiadaan Jurist Tan tidak mengganggu pembuktian yang akan disampaikan pihaknya di pengadilan.
"Tidak akan terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut," tutur Riono.
4 Kasus Segera Disidang
Empat berkas perkara yang dilimpahkan Kejagung segera dibawa ke meja persidangan. Adapun empat berkas yang telah dilimpahkan yakni eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim; Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Kemudian, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); serta Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Riono menyebut, dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74.
Kemudian, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00. "Jika dijumlahkan, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun," papar Riono.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak juga Video 'Kerugian Negara di Kasus Chromebook Jadi Rp 2,1 T, Ini Rinciannya':
(ond/jbr)