Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari tujuh terdakwa kasus kericuhan pada akhir Agustus lalu. Sidang dilanjutkan pembuktian pokok perkara.
Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Tujuh terdakwa yang mengajukan eksepsi dalam perkara ini yaitu:
1. Ananda Aziz Nur Rizqi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Muhammad Tegar Prasetya
3. Ruby Akmal Azizi
4. Hafif Russel Fadila
5. Salman Alfaris
6. Arpan Ramdani
7. Muhammad Adriyan.
Hakim lebih dulu membacakan putusan sela untuk Ananda, Tegar, Ruby, Hafif, dan Salman. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa terhadap Ananda dkk sudah memenuhi syarat formil dan materiel.
"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas maka seluruh keberatan dari terdakwa Muhammad Tegar Prasetya, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Ananda Aziz Nur Rizqi, Salman Alfaris harusnya dinyatakan tidak diterima. Menimbang bahwa seluruh keberatan tidak diterima, maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan," ujar ketua majelis hakim Saptoni saat membacakan putusan sela.
"Mengadili menyatakan keberatan terdakwa Muhammad Tegar Prasetya, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Ananda Aziz Nur Rizqi, Salman Alfaris tidak diterima," lanjutnya.
Kemudian, hakim membacakan putusan sela untuk Arpan dan Adriyan. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa terhadap Arpan dan Adriyan sudah lengkap.
"Mengadili, menyatakan keberatan dari Terdakwa I Arpan Ramdhani, dan Terdakwa II Muhammad Adriyan, tersebut tidak diterima," ujar hakim.
Sebelumnya, 25 orang didakwa terlibat dalam kerusuhan pada Agustus lalu. Mereka didakwa merusak fasilitas umum hingga menyerang polisi.
Lihat juga Video 'Demo di MK Tuntut Arsul Sani Dicopot Buntut Tudingan Ijazah Palsu':
(mib/haf)










































