Sebanyak enam terdakwa kasus kericuhan pada akhir Agustus lalu mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Mereka meminta dibebaskan dari dakwaan keterlibatan kerusuhan demo tersebut.
Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025). Para terdakwa ialah:
1. Ananda Aziz Nur Rizqi
2. Muhammad Tegar Prasetya
3. Ruby Akmal Azizi
4. Hafif Russel Fadila
5. Salman Alfaris
6. Arpan Ramdani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan batal demi hukum dakwaan jaksa penuntut umum. Melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum," pinta kuasa hukum Ananda Aziz saat membacakan eksepsi.
Kuasa hukum Aziz dkk menilai surat dakwaan jaksa tidak jelas. Dia menilai jaksa tak menguraikan secara jelas dugaan perbuatan tindak pidana dan waktu kejadian dalam surat dakwaan.
"Bahwa uraian mengenai tempat kejadian perkara, locus delicti, sebagaimana dimuat dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian mengenai tempat yang sebenarnya, perbuatan pidana yang didakwakan penuntut umum kepada terdakwa," ujarnya.
Kuasa hukum para terdakwa memohon majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan perkara para terdakwa. Dia juga memohon majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang dibacakan.
"Menyatakan terdakwa lepas dari tahanan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan nama baik terdakwa kepada keadaan semula," ujarnya.
Sebelumnya, 25 orang didakwa terlibat dalam kerusuhan pada Agustus lalu. Mereka didakwa merusak fasilitas umum hingga menyerang polisi.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11). Jaksa menyebutkan para perusuh dalam aksi demonstrasi didakwa dengan pasal yang berbeda, antara lain Pasal 218 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Jaksa mengatakan seluruh terdakwa melakukan kerusuhan di beberapa titik di Jakarta di antaranya sekitar gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Mako Brimob, Polda Metro Jaya, hingga kawasan Senen. Mereka mendapat informasi adanya demo dari media sosial lalu berinisiatif datang dan membawa batu, molotov, hingga bambu untuk melakukan perusakan.
Simak juga Video: 25 Pendemo Rusuh Jalani Sidang, Didakwa Rusak Fasum-Serang Polisi











































