25 Pendemo Rusuh Agustus Jalani Sidang, Didakwa Rusak Fasum-Serang Polisi

25 Pendemo Rusuh Agustus Jalani Sidang, Didakwa Rusak Fasum-Serang Polisi

Taufiq Syarifudin - detikNews
Kamis, 20 Nov 2025 18:55 WIB
Jakarta -

Sebanyak 25 terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan demo pada Agustus lalu menjalani sidang perdana hari ini. Mereka didakwa merusak fasilitas umum hingga menyerang polisi.

Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Jaksa menyebutkan para perusuh dalam aksi demonstrasi didakwa dengan pasal yang berbeda, antara lain Pasal 218 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Berikut ini daftar 25 terdakwa kasus kerusuhan:
1. Eka Julia Syah
2. M Taufik Efendi
3. Deden Hanafi
4. Fahriyansah
5. Afri Koes Aryanto
6. Muhammad Tegar Prasetya
7. Robi Bagus Triyatmojo
8. Fajar Adi Setiawan
9. Riezal Masyudha
10. Ruby Akmal Azizi
11. Hafif Russel Fadila
12. Andre Eka Prasetio
13. Wildan Ilham Agustian
14. Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
15. Imanu Bahari Solehat alias Ari
16. Muhammad Rasya Nur Falah
17. Naufal Fajar Pratama
18. Ananda Aziz Nur Rizqi
19. Muhammad Nagieb Abdilah
20. Alfan Alfiza Hadzami
21. Salman Alfaris
22. Arpan Ramdani
23. Muhammad Adriyan
24. Neo Soa Rezeki
25. Muhammad Azril

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan seluruh terdakwa melakukan kerusuhan di beberapa titik di Jakarta di antaranya sekitar gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Mako Brimob, Polda Metro Jaya, hingga kawasan Senen. Mereka mendapat informasi adanya demo dari media sosial lalu berinisiatif datang dan membawa batu, molotov, hingga bambu untuk melakukan perusakan.

"Hingga membuat para terdakwa berinisiatif untuk mendatangi unjuk rasa yang beberapa hari telah menjadi kerusuhan di sekitar gedung DPR/MPR. Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar, maupun ada yang menggunakan godam, mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian. Dan pencoretan pagar maupun tembok menggunakan pilox," ujar jaksa.

ADVERTISEMENT

Selain itu, jaksa menyebutkan ada dua terdakwa yang menyerang polisi di Polda Metro Jaya. Mereka yakni Eka Julian Saputra dan M Taufik Effendi yang disebut ikut melempar bom molotov ke arah polisi.

"Pada hari tanggal 29 Agustus pukul 23.00 mendatangi depan kantor Polda Metro Jaya. Terdakwa 1 Eka Julian Saputra bersama Terdakwa 2 M Taufik Effendi ikut melempari batu ke arah pihak polisi yang sedang berjaga karena adanya aksi demonstrasi berujung rusuh. Dan sempat Terdakwa 1 Eka Julian menerima bom molotov dari orang lain yang dilemparkan kepada petugas kepolisian," jelasnya.

Beberapa terdakwa juga terlibat bentrok dengan polisi sambil membawa bambu. Ada juga yang membawa molotov di motor dan melakukan pembakaran mobil di kawasan Senen.

(eva/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads