Terdakwa penyuap, Djunaidi Nur, mengaku memberikan SGD 199 ribu atau sekitar Rp 2,5 miliar ke mantan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebagai hadiah untuk teman. Djunaidi meminta divonis ringan.
"Saudara Pak Djun, tadi kan sudah mengakui pernah memenuhi permintaan Pak Dicky, SGD 10 ribu dan SGD 189 ribu. Selain itu, masih ada nggak?" tanya kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
"Tidak ada," jawab Djunaidi saat diperiksa sebagai terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djunaidi mengaku memberikan uang itu karena menganggap Dicky temannya. Dia mengklaim tak melihat Dicky dalam kapasitas sebagai Dirut Inhutani V.
"Saya merasakan bahwa ini adalah kolega kerja yang chemistry-nya bersama," jawab Djunaidi.
Djunaidi mengaku tak mengharapkan penggunaan kewenangan Dicky sebagai Dirut Inhutani V. Dia mengklaim Dicky temannya.
"Jadi dianggap sebagai teman?" tanya kuasa hukumnya.
"Teman yang bisa bekerja sama, terlepas dari direktur utama," jawab Djunaidi.
Djunaidi lalu meminta dihukum ringan. Djunaidi mengatakan usianya sudah 73 tahun dan menderita sakit penyumbatan pembuluh darah.
"Saya usia 73, istri satu, anak lima perempuan semua pak, dan cucu 11 pak. Paling besar umur 17 dan yang paling kecil umur 1 tahun, Pak," ujar Djunaidi.
Djunaidi mengatakan keluarga masih membutuhkannya. Dia ingin kembali ke Lampung untuk berkumpul dengan keluarga.
"Saya mohon seandainya saya diberikan hukuman, mohon diberikan hukuman seringan-ringannya," ujarnya.
Sebelumnya, Djunaidi dan asisten pribadi sekaligus orang kepercayaannya, Aditya Simaputra, didakwa memberikan suap total SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady. Suap itu diberikan agar dua terdakwa bisa bekerja sama dengan Inhutani dalam memanfaatkan kawasan hutan.
"Yaitu memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD 189 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dicky Yuana Rady," ujar Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/11).
Jaksa mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. Jaksa mengatakan suap tersebut dimaksudkan agar Dicky mengondisikan PT PML tetap dapat bekerja sama dengan Inhutani V. Jaksa menuturkan kerja sama tersebut dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44 dan 46 di wilayah Lampung.
Lihat juga Video 'Ini Rubicon-Uang 2,4 M yang Disita KPK Saat OTT di Inhutani V':











































