Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mengungkap alasan mencabut RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Baleg DPR menilai saat ini RUU Danantara belum terlalu mendesak untuk dibuat.
"Danantara belum menjadi sui generis dari BUMN, dan sehingga pijakannya masih dalam BUMN (UU BUMN)," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Bob mengatakan RUU lain yang mendesak untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026 ialah RUU Pengolahan Air Minum dan Sanitasi, RUU Masyarakat Adat. Diketahui, Baleg telah memasukkan RUU Penyadapan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pengolahan air minum dan sanitasi , dan memindahkan RUU Masyarakat Adat dari perseorangan ke Baleg," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung mengatakan saat ini, Danantara belum dipisahkan atau didudukkan sebagai entitas yang memiliki regulasi khusus di luar struktur BUMN. Sebab itu, kata dia, aturannya masih berpijak pada UU BUMN.
Terlebih, UU BUMN baru saja direvisi oleh DPR dan Pemerintah. Revisi UU BUMN disahkan pada 2 Oktober 2025.
"RUU Danantara dihapuskan dari Prolegnas karena pemerintah sudah mengajukan revisi RUU BUMN (yang sudah mencakup Danantara),"kata Martin.
"Untuk prioritas, Baleg masih konsentrasi menyelesaikan beberapa RUU yang saat ini masih difinalisasi, seperti RUU BPIP, RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU PPRT, juga proses harmonisasi beberapa RUU, misalnya RUU Hak Cipta dan RUU Keuangan Haji," imbuh dia.
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Kemenkum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI terkait evaluasi RUU Prolegnas. Ada empat RUU yang dicabut Baleg dari Prolegnas Prioritas 2026.
"Ada untuk mencabut atau mengeluarkan beberapa RUU yang terdaftar dalam RUU Prolegnas tahun 2026," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat tersebut, Kamis (27/11).
Pertama ada RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara). Kemudian ada RUU tentang Patriot Bond atau surat berharga.
Kemudian ada RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Lalu terakhir ada RUU tentang Kejaksaan.
(ygs/ygs)










































