Baleg Setujui RUU BPIP Jadi Usul Inisiatif DPR, Akan Dibawa ke Paripurna

Baleg Setujui RUU BPIP Jadi Usul Inisiatif DPR, Akan Dibawa ke Paripurna

Adrial akbar - detikNews
Senin, 01 Des 2025 17:59 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Gedung DPR RI (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU BPIP.

Dalam rapat tersebut mulanya Ketua Panja RUU BPIP, Sturman Panjaitan, menyampaikan substansi muatan dalam RUU tersebut. Yaitu RUU BPIP akan terdiri dari 7 bab dan 18 pasal.

"Yang pertama, Rancangan Undang-Undang BPIP terdiri dari 7 bab dan 18 pasal yang terdiri dari ketentuan umum, kelembagaan, penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, monitoring dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila, partisipasi masyarakat, pendanaan, dan ketentuan penutup," kata Sturman di Baleg DPR, Jakarta, Senin (1/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, mengatur dasar pembentukan BPIP yang sebelumnya melalui perpres, kini jadi berdasarkan undang-undang. Selain itu, RUU ini akan mengatur unsur dan struktur kelembagaan BPIP.

ADVERTISEMENT

"Melalui undang-undang ini, BPIP dibentuk berdasarkan undang-undang sehingga eksistensi BPIP semakin kuat dan tidak akan mudah tergoyah oleh siklus politik lima tahunan," sebutnya.

Selanjutnya, RUU BPIP mengatur penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila. Akan diamanatkan juga penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila mulai dari teknis, metode monitoring, serta evaluasi pembinaan.

"Metode dan teknis monitoring dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila dan partisipasi masyarakat, selanjutnya pendelegasian diatur dalam Peraturan Presiden mengenai pengisian jabatan Dewan Pengarah serta struktur organisasi dan tata kerja BPIP," sebutnya.

Kemudian fraksi menyampaikan pandangan mini. Semua fraksi setuju, tapi PKS dan PAN setuju dengan catatan. Sedangkan partai Demokrat tidak hadir.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan selanjutnya meminta persetujuan meminta persetujuan rapat agar RUU ini disetujui sebagai usul inisiatif DPR dan dibawa ke tahap selanjutnya. Para peserta rapat pun menyetujuinya.

"Dari 8 fraksi, 7 fraksi menyatakan setuju pada pandangan mini fraksinya. Dan ini tetap kuorum. Dan setelah kita bersama-bersama mendengarkan pandangan mini fraksi, selanjutnya kita meminta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan RUU tentang BPIP dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," kata Bob.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Tonton juga Video BPIP Ungkap Tantangan Bertugas Sebagai Paskibraka di IKN

(ial/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads