×
Ad

Tok! DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi Undang-Undang

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 08 Des 2025 15:59 WIB
Rapar paripurna DPR mengesahkan UU Penyesuaian Pidana. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di ruang paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). Turut mendampingi, Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

Mulanya Dasco mempersilakan pimpinan Komisi III DPR untuk menyampaikan pembahasan tingkat pertama RUU Penyesuaian Pidana. Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana lantas membacakan laporan komisinya.

"Kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan sosial serta menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas undang-undang dan peraturan daerah," ujar Dede dalam laporannya.

"Mandat Pasal 613 UU 1/2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru," sambungnya.

Dede menyebut RUU ini juga mencakup penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional. Disebut seluruh pidana kurungan dalam berbagai undang-undang dan perda harus dikonversi.

Dasco lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir terkait keputusan tingkat kedua RUU tersebut. Seluruh fraksi menyetujui RUU Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Penyesuaian Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco.

"Setuju," jawab anggota dalam paripurna disertai ketukan palu oleh pimpinan.

Simak juga Video: Tok! Komisi III DPR RI Resmi Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana




(dwr/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork