Terdakwa penyuap, Djunaidi Nur, mengaku memberikan uang SGD 189 ribu ke mantan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady, untuk membeli mobil Rubicon. Djunaidi tertawa saat ditanya hakim apa keuntungan yang diperoleh Djunaidi.
Hal itu disampaikan Djunaidi yang juga terdakwa dalam kasus ini saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Mulanya, hakim mendalami keuntungan yang diperoleh Djunaidi.
"Tapi secara riil itu sudah menghasilkan keuntungan belum?" tanya hakim.
"Belum, belum," jawab Djunaidi.
Hakim heran karena Djunaidi mengaku belum menerima keuntungan tapi rela memberikan uang SGD 189 ribu ke Dicky. Djunaidi mengatakan pemberian uang itu sebagai peluang bisnis atau business opportunity.
"Lah kalau belum menghasilkan keuntungan kenapa sampai mengeluarkan supporting unit Rubicon buat Direktur Utama, kenapa?" tanya hakim heran.
"Itu yang tadi business opportunity-nya," jawab Djunaidi.
Hakim kembali mencecar Djunaidi terkait perkiraan keuntungan. Djunaidi tertawa saat ditanya hakim apakah perkiraan keuntungan yang diperoleh melebihi harga Rubicon untuk Dicky.
"Kalau proyeksinya Saudara akan mendapatkan keuntungan sampai berapa banyak? Berapa simulasinya?" cecar hakim.
"Belum dapat bayangan," jawab Djunaidi.
Simak Video "Video: Ini Rubicon-Uang 2,4 M yang Disita KPK Saat OTT di Inhutani V"
(mib/haf)