Jaksa meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di kasus gratifikasi Rp 137 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 308 miliar. Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tersebut.
"(Memohon majelis hakim) menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara Nurhadi. Jaksa menyebutkan tim kuasa hukum Nurhadi mencampurkan penerapan Pasal 18 UU Tipikor dan pasal tindak pidana pencucian uang terkait tudingan sanksi ganda dalam perkara ini.
"Bahwa berdasarkan eksepsi tersebut di atas, penasihat hukum telah mencampuradukkan makna penerapan Pasal 18 UU Tipikor dan penerapan Pasal TPPU," ujarnya.
Jaksa mengatakan TPPU didasarkan pada harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana kejahatan. Jaksa mengatakan pembuktian TPPU bukan hanya berfokus pada sumber keuntungan.
"Yang menjadi unsur delik adalah perbuatan menempatkan, membelanjakan, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang kemudian terdakwa mengetahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan," ujar jaksa.
(mib/haf)