Layanan pangan bersubsidi bagi warga Jakarta kembali dibuka pada Desember 2025. Program ini menjadi salah satu akses penting bagi penerima manfaat yang terdaftar untuk mendapatkan bahan pangan dengan harga terjangkau.
Dalam rangka penyesuaian data stok barang dan pemeliharaan gerai, Perumda Pasar Jaya menginformasikan layanan operasional distribusi pangan bersubsidi di gerai sesuai jadwal yang telah ditentukan sebagai berikut.
Jadwal Pelayanan Pangan Bersubsidi
Merujuk informasi yang dibagikan melalui akun resmi Info Pangan Perumda Pasar Jaya, layanan distribusi pangan bersubsidi di seluruh gerai Pasar Jaya dibuka pada 1 sampai 10 Desember 2025. Layanan tetap beroperasi setiap hari mulai Senin sampai Minggu.
Perumda Pasar Jaya menyampaikan bahwa penetapan jadwal tersebut berkaitan dengan penyesuaian stok barang dan pemeliharaan gerai. Warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat diimbau menyesuaikan waktu kedatangan dengan jadwal yang sudah ditentukan agar proses pengambilan berlangsung lancar.
Pendaftaran Antrean Pangan Bersubsidi
Sementara itu, pendaftaran antrean dilakukan secara online. Periode pendaftaran dibuka sejak 30 November sampai 9 Desember 2025. Cara ini digunakan untuk mengatur alur kedatangan sehingga tidak terjadi penumpukan di lokasi pelayanan.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui website resmi di: antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id. Setelah mendaftar secara online, penerima manfaat akan mendapatkan jadwal kedatangan yang harus diikuti saat pengambilan barang di gerai.
Syarat dan Ketentuan Penerima Manfaat
Perumda Pasar Jaya mengimbau seluruh penerima manfaat pangan bersubsidi untuk segera melakukan pendaftaran sesuai masa yang telah ditetapkan. Warga juga diminta memastikan data diri sudah sesuai dengan ketentuan program agar tidak terjadi kendala saat proses verifikasi.
Penerima manfaat diharapkan membawa dokumen pendukung saat datang ke gerai, mengikuti aturan antrean, serta mematuhi jadwal yang tertera pada sistem. Adapun ketentuan mengenai persyaratan untuk mendapatkan tiket antrean adalah sebagai berikut:
- Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
- Pemegang Kartu Anak Jakarta
- Pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar
- Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar
- Penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang pendapatannya masimal 1,1 kali UMP
- Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar
- Penghuni rumah susun dengan kriteria berdasarkan keputusan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perumahan rakyat
- Guru non-PNS dan tenaga pendidikan non-PNS yang pendapatannya maksimal 1,1 kali UMP.
Sebagai informasi, Perumda Pasar Jaya menegaskan bahwa program ini tidak dipungut biaya apa pun. Warga diimbau berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Pasar Jaya dan meminta bayaran dalam proses pendaftaran.
Jika ditemukan adanya calo atau pungutan liar (pungli), masyarakat dapat melaporkan melalui saluran resmi Pasar Jaya di WhatsApp 0856-1117-008 (layanan informasi) atau kanal pengaduan daring di pasarjaya.co.id/wbs.
Simak juga Video: Menjaga Stabilitas Pangan, Menjawab Tantangan Bangsa
(wia/imk)