Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pemulihan warga yang terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatera, hingga Aceh. Selain fokus pada evakuasi dan pelayanan kemanusiaan, Korlantas Polri kini memastikan adanya kemudahan dalam pengurusan kembali dokumen penting.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, bencana yang melanda tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga mengakibatkan hilangnya berbagai dokumen penting yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam fase pemulihan. Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik warga banyak yang hilang atau rusak akibat bencana.
Karena itu, Irjen Agus menegaskan bahwa Korlantas Polri hadir untuk mendukung pemulihan warga, termasuk memberikan kemudahan pengurusan dokumen lalu lintas yang hilang atau rusak akibat bencana. Hal ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan seluruh jajaran Polri turun tangan membantu masyarakat yang terdampak bencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polri memberikan perhatian khusus untuk kebutuhan masyarakat terkait dokumen SBST (Surat Bukti Kepemilikan dan Pengoperasian Kendaraan Bermotor) yang mencakup SIM, STNK, dan BPKB," ujar Irjen Agus dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).
Irjen Agus mengatakan, Korlantas Polri menyambut baik langkah Dukcapil Kemendagri yang sudah memberikan
penjelasan resmi terkait tata cara penerbitan ulang KTP, serta komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memfasilitasi dokumen keimigrasian yang hilang atau rusak. Sebagai bagian dari layanan publik nasional, Polri memastikan kesiapan respons serupa pada dokumen yang menjadi kewenangannya.
Kemudahan Penerbitan Ulang Dokumen SBST
Irjen Agus menyampaikan bahwa Polri memberikan perhatian khusus untuk kebutuhan masyarakat terkait dokumen SBST (SIM, BPKB, STNK, dan TNKB) yang hilang atau rusak akibat bencana. Layanan di wilayah terdampak akan disesuaikan agar masyarakat memperoleh kemudahan tanpa hambatan administratif yang tidak relevan dalam situasi pemulihan.
Beberapa langkah yang disiapkan:
* SIM (Surat Izin Mengemudi)
Satpas akan membuka jalur layanan khusus bagi korban bencana. Verifikasi identitas dilakukan melalui basis data Regident sehingga pemohon tidak diwajibkan
menunjukkan dokumen fisik yang hilang.
* STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Penerbitan STNK pengganti dilakukan dengan pemeriksaan data kendaraan melalui sistem nasional. Korlantas memastikan tahapan layanan dibuat sederhana dan tidak membebani warga.
* BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Pelayanan penerbitan ulang BPKB dilakukan melalui koordinasi dengan Polda dan
Polres. Mekanisme khusus diterapkan untuk wilayah dengan akses terbatas atau
terdampak berat.
* TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Korlantas menyediakan kemudahan penerbitan TNKB pengganti apabila pelat
nomor rusak atau hilang akibat bencana. Unit Regident daerah diarahkan
memberikan respons cepat sesuai kondisi lapangan.
Kakorlantas menekankan bahwa pelayanan pasca bencana harus berorientasi pada kondisi nyata masyarakat. Karena itu, seluruh layanan SBST diterapkan dengan beberapa pendekatan:
* Penempatan unit layanan bergerak pada posko pengungsian atau area yang sulit dijangkau.
* Penyesuaian jadwal dan prioritas pelayanan untuk mempercepat proses pemulihan administrasi warga.
* Pemanfaatan penuh database digital untuk mengurangi persyaratan dokumen fisik.
* Kolaborasi dengan jajaran kewilayahan agar setiap layanan berjalan aman dan terkoordinasi.
Dalam rangka mempercepat pemulihan administrasi warga, Irjen Agus telah menginstruksikan seluruh jajaran Regident di tingkat Polda dan Polres untuk menyusun prosedur pelayanan darurat yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat. Di antaranya:
* Menyusun prosedur pelayanan darurat yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat.
* Memberikan prioritas layanan kepada korban bencana tanpa mengurangi aspek ketertiban administrasi.
* Berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, serta pemangku kepentingan lain untuk mempercepat pendataan warga.
* Menjaga kehadiran Polantas di lapangan agar distribusi bantuan dan mobilitas masyarakat tetap lancar.
"Polri berkomitmen mendampingi masyarakat di seluruh tahapan pemulihan. Layanan SBST akan terus disiapkan agar kebutuhan administratif warga dapat dipenuhi dengan cepat dan aman," ujar Irjen Agus.
"Masyarakat diimbau segera menghubungi Satpas, Samsat, atau Kantor Regident terdekat apabila membutuhkan pengurusan ulang dokumen SBST," sambungnya.
Lihat Video 'Korban Bencana Sumatera: 916 Meninggal, 274 Hilang':
(rdp/rdp)










































