Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho memerintahkan jajarannya untuk membantu masyarakat di wilayah terdampak bencana. Polantas di wilayah bencana mulai bergerak untuk membantu masyarakat terdampak di antaranya di wilayah Pidie Jaya, Aceh.
Satlantas Polres Pidie Jaya dipimpin Kasat Lantas Polres Pidie Jaya, AKP Fely melaksanakan kegiatan bakti sosial peduli bencana. Mulai dari membagikan makanan, biskuit, popok hingga alas tidur kepada masyarakat.
Foto: Satlantas Polres Pidie Jaya, Aceh melaksanakan kegiatan bakti sosial peduli bencana, memberikan bantuan makanan, popok hingga alas tidur kepada korban bencana banjir di Aceh (dok. istimewa) |
Dalam kegiatan bakti sosial peduli bencana, polisi juga turut membantu mengamankan proses pendistribusian gas. Selain pendistribusian gas, juga pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU agar dapat merata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk antrian BBM sudah mulai normal kembali. Kami info kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berkendara," ujar salah seorang petugas Satlantas Polres Pidie Jaya di lokasi.
Foto: Satlantas Polres Pidie Jaya, Aceh melaksanakan kegiatan bakti sosial peduli bencana, memberikan bantuan makanan, popok hingga alas tidur kepada korban bencana banjir di Aceh, selain itu juga membantu mengamankan pendistribusian BBM agar merata. (dok. istimewa) |
Selain itu, polisi juga menampung bantuan baju layak pakai untuk disumbangkan kepada korban bencana banjir. Baju tersebut akan diserahkan ke Polda Aceh untuk selanjutnya dibagikan kepada para korban.
"Menerima sumbangan baju layak pakai untuk disumbangkan kepada korban bencana banjir yang terjadi di beberapa wilayah Aceh yang disumbangkan oleh bapak Zahral Zaenul," ujarnya.
"Kami menyerahkan bantuan tersebut kepada Polda Aceh untuk disumbangkan kepada seluruh masyarakat yang terdampak banjir yang ada di beberapa wilayah Aceh," lanjutnya.
Arahan Kakorlantas Polri
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho sebelumnya mengeluarkan instruksi terbaru bagi seluruh jajaran Polantas di Indonesia, khususnya di wilayah terdampak bencana. Polantas diwajibkan untuk mengubah pola operasinya dan bertindak sebagai pathfinder atau pembuka jalan logistik dan juga menjadi pelayanan kemanusiaan.
Instruksi ini dikeluarkan Irjen Agus menyikapi dampak serius dari bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, yang belakangan ini melanda sejumlah wilayah Tanah Air, terutama pada jalur lintas utama di Pulau Sumatera.
Irjen Agus mengatakan, Korlantas Polri mencermati bahwa curah hujan tinggi telah memicu putusnya ruas jalan yang merupakan tulang punggung distribusi logistik dan mobilitas masyarakat. Kondisi ini menimbulkan gangguan serius terhadap aktivitas warga dan layanan dasar yang harus tetap berjalan dalam situasi darurat.
Atas kondisi darurat tersebut, Polantas diwajibkan untuk mengubah pola operasi dan pola bertindak. Kakorlantas menjelaskan, dasar hukum perubahan peran ini berasal dari kewenangan diskresi Polantas yang diatur dalam Pasal 260 dan 262 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kewenangan tersebut memungkinkan Polantas melakukan rekayasa lalu lintas demi keselamatan jiwa dan kelancaran bantuan saat keadaan force majeure atau darurat.
"Kewenangan tersebut menjadi dasar untuk mengubah pola rutin menjadi pola operasi kemanusiaan. Pada fase ini, Polantas diarahkan untuk berperan sebagai pathfinder atau pembuka Jalan bagi alat berat, kendaraan logistik, dan operasi penyelamatan," ujar Irjen Agus dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).
"Mobilisasi personel diharapkan mampu mempercepat pembukaan akses, mengurangi dampak isolasi wilayah, dan menjaga kelancaran distribusi bantuan," sambungnya.
Menurutnya, perubahan cara bertindak sangat diperlukan untuk mempercepat pemulihan akses pada daerah yang terisolasi. Mobilisasi ini adalah bagian penting dari strategi nasional untuk memastikan distribusi bantuan tetap berlangsung meskipun infrastruktur jalan mengalami kerusakan.
Instruksi ini bertujuan memberikan perintah taktis dan teknis kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) di wilayah terdampak, agar tugas yang dilakukan berdampak langsung pada upaya penyelamatan dan pemulihan akses.
"Instruksi ini disusun sebagai pedoman agar seluruh jajaran memiliki arah tindakan yang jelas, terukur, dan selaras dengan mekanisme penanganan bencana. Pelaksanaannya menuntut kedisiplinan, profesionalitas, serta kepedulian terhadap keselamatan warga yang berada dalam kondisi darurat," kata Irjen Agus.
Morotarium Penindakan di Wilayah Bencana
Irjen Agus juga meminta untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas. Kebijakan ini diambil Irjen Agus menyikapi bencana curah hujan tinggi yang memicu banjir bandang, tanah longsor, dan putusnya ruas jalan vital yang mengganggu distribusi logistik dan mobilitas masyarakat.
Dia menginstruksikan agar personel polantas memusatkan perhatian dan tenaga sepenuhnya pada pelayanan kemanusiaan dan mendukung kelancaran jalur bantuan di lokasi bencana.
Dalam menghadapi situasi darurat (force majeure) ini, Polantas diarahkan untuk mengubah pola tugas rutin menjadi pola operasi kemanusiaan. Perubahan ini dilandasi oleh kewenangan diskresi yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang menjadi dasar untuk rekayasa lalu lintas demi keselamatan jiwa dan kelancaran bantuan.
Irjen Agus memandang bahwa mobilisasi Polantas menjadi bagian penting dari strategi nasional untuk memastikan bahwa distribusi bantuan tetap berlangsung meskipun infrastruktur jalan mengalami kerusakan.
"Operasi ini bukan hanya upaya teknis, tetapi juga wujud pengabdian terhadap keselamatan masyarakat," kata Irjen Agus dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).
Berperan Sebagai Pathfinder
Di masa tanggap darurat bencana, seluruh jajaran Polantas diminta berperan sebagai pathfinder atau pembuka jalan bagi distribusi logistik serta menjadi pelayanan Kemanusiaan.
Irjen Agus mengatakan, dalam keadaan force majeur, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 memberi kewenangan kepada pejabat Polri untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri demi kepentingan umum. Kewenangan ini diperkuat dengan Pasal 104, Pasal 134, dan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tindakan pengaturan lalu lintas, pemberian prioritas bagi kendaraan darurat, serta pelaksanaan tugas pokok Polantas.
Landasan hukum tersebut menjadi dasar pelaksanaan rekayasa lalu lintas, pengamanan jalur, serta pengutamaan kendaraan kemanusiaan.
"Kewenangan tersebut menjadi dasar untuk mengubah pola rutin menjadi pola operasi kemanusiaan. Pada fase ini, Polantas diarahkan untuk berperan sebagai pathfinder atau Pembuka Jalan bagi alat berat, kendaraan logistik, dan operasi penyelamatan," kata Irjen Agus dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).
Irjen Agus memandang perubahan cara bertindak ini sangat diperlukan untuk mempercepat pemulihan akses pada daerah yang terisolasi. Mobilisasi Polantas menjadi bagian penting dari strategi nasional untuk memastikan distribusi bantuan tetap berlangsung meskipun infrastruktur jalan mengalami kerusakan.
Instruksi ini bertujuan memberikan perintah taktis dan teknis kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantaa) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di wilayah terdampak, dengan fokus pada kegiatan kemanusiaan yang memerlukan respons cepat.
Tujuan utama dari instruksi Kakorlantas ini mencakup tiga komponen penting, masing-masing:
1. Pengamanan Jalur Alat Berat: Memastikan alat berat seperti ekskavator dan crane mencapai titik longsor tanpa hambatan melalui pengawalan dan pengamanan jalur.
2. Kelancaran Distribusi Logistik: Menjaga kelancaran distribusi logistik seperti pangan dan obat-obatan agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.
3. Dukungan Evakuasi: Memanfaatkan aset Polantas seperti kendaraan patroli dan pos polisi sebagai dukungan evakuasi korban dan titik layanan kemanusiaan.
Penekanan pada Nilai Kemanusiaan
Irjen Agus Suryonugroho secara tegas menggarisbawahi landasan moral dari operasi ini. Selain memprioritaskan tugas kemanusiaan dan integrasi antarlembaga, Kakorlantas menegaskan bahwa setiap tindakan harus dilandasi empati.
"Seluruh pelaksanaan instruksi ini harus dilandasi nilai kemanusiaan yang menjadi inti dari tugas Polantas. Setiap personel diharapkan menunjukkan empati dan profesionalitas dalam menjalankan peran sebagai garda terdepan pada masa bencana," tegas Irjen Agus.
Ia menambahkan, kehadiran Polantas menjadi representasi negara dalam memberikan perlindungan pada situasi sulit yang dihadapi warga. Dia berharap instruksi ini dapat mempercepat pemulihan wilayah terdampak, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman.
Tonton juga video "Nestapa Korban Banjir di Aceh Tamiang, Meninggal di Tempat Pengungsian"













































