Residivis spesialis pencurian rumah kosong berinisial H alias Nano kembali ditangkap polisi setelah membobol rumah warga di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang. Hasil pencuriannya digunakan pelaku untuk modal jual beli narkotika.
"Nano mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, melalui keterangannya, Sabtu (6/12/2025).
Budi menjelaskan pelaku merupakan seorang residivis kasus pembobolan rumah. Dia tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara.
"Pada 2017, pelaku menyatroni rumah (anggota) Brimob dan mencuri senjata api, dan dua kali terlibat kasus pencurian serupa pada tahun 2021 dan 2022," ungkap Budi.
Kini, Nano kembali ditangkap setelah membobol rumah kosong di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang, pada 16 Oktober 2025. Meski sempat kabur, Nano diamankan pada Selasa (2/12) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Budi mengungkap pelaku memang menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya. Dia memasuki rumah korban dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela.
"Pelaku beraksi dengan berjalan kaki mencari target secara acak dan menargetkan rumah tidak berpenghuni untuk memudahkan aksinya," jelas Budi.
"Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar, lalu merusak terali jendela rumah," lanjutnya.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak kurang lebih 50 gram emas, uang tunai, hingga ponsel. Total harta benda yang dijarah mencapai Rp 126 juta.
"Jika ditotal kerugian korban ditaksir mencapai Rp 126 juta," tutur Budi.
Pelaku kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal pidana 9 tahun penjara.
Tonton juga video "Residivis di Mataram Ditangkap gegara Kuras M-Banking Polwan"
(ond/eva)