Kesal Diputusin, ABG Bekasi Bobol Rumah Mantan Pacar Curi iPhone hingga Uang

Kesal Diputusin, ABG Bekasi Bobol Rumah Mantan Pacar Curi iPhone hingga Uang

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 20 Nov 2025 11:27 WIB
Pelaku pencurian di Bekasi. (Dok. ist)
Pelaku pencurian di Bekasi. (Foto: dok. Istimewa)
Bekasi -

Seorang remaja berinisial A (18) membobol rumah mantan kekasihnya di Kampung Garon Tengah, Desa Setialaksana, Kabupaten Bekasi. Pelaku menggasak iPhone hingga uang Rp 900 ribu.

Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Chandra, mengungkap kasus bermula saat pelapor pada Jumat (14/11/2025) mengalami pencurian di rumahnya. Ternyata pelaku pernah menjalin asmara dengan anak pelapor.

"Pelaku berinisial A (18) ternyata mengenal baik korban, Saudari I (anak Pelapor), bahkan keduanya pernah menjalin hubungan pacaran," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (20/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex mengatakan motif pelaku adalah tak terima hubungannya berakhir. Pelaku nekat membobol rumah korban.

ADVERTISEMENT

"Motif pribadi ini memperkuat dugaan bahwa pencurian tersebut bukan hanya bertujuan mengambil barang, tetapi juga bentuk luapan emosi setelah hubungan keduanya berakhir," jelasnya.

Pelaku beraksi dengan memanjat pohon di samping rumah korban hingga mencapai lantai dua. Pelaku merusak pintu ruang tamu lantai dua menggunakan obeng yang telah disiapkan dari rumah.

"Pelaku masuk ke kamar korban yang tidak dikunci dan menjumpai korban sedang tertidur. Pelaku mengunci pintu kamar dari dalam, membangunkan korban, bahkan sempat menarik korban ke arah tempat tidur untuk mencegahnya berteriak," jelasnya.

"Namun korban berhasil melepaskan diri dan membuka pintu kamar pada percobaan kedua. Saat korban hendak menuju kamar orang tuanya, ia melihat pelaku mengambil handphone-nya dan kemudian kabur melalui jendela lantai dua," tambahnya.

Korban bersama ibunya sempat mengejar. Tak lama berselang, anggota Polsek Cabangbungin yang tengah berpatroli melintas di depan rumah korban dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone iPhone warna hitam, uang tunai Rp 900 ribu, serta 1 buah obeng milik pelaku. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Cabangbungin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tonton juga video "Komplotan Maling Bobol Brankas di SMKN 1 Trenggalek, Polisi Selidiki"

(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads