Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, divonis 3 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas putranya yang terlibat kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Namun kabar eksekusi terhadap Meirizka begitu senyap meski ibunda Tannur itu telah dijebloskan ke penjara sepekan setelah putusan.
Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara itu. Hakim menyatakan Meirizka bersalah memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) untuk vonis bebas anaknya terkait kasus kematian Dini Sera.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim.
Hakim juga menghukum Meirizka membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.
Hakim menyatakan Meirizka bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rdp/rdp)