Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap tiga kurir ganja di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Polisi juga menyita barang bukti berupa 51 kg ganja siap edar.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan ketiga pelaku merupakan warga Mandailing Natal berinisial AFN (20), IEB (27), dan RL (32). Ketiganya berperan sebagai kurir.
"Peran sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja," kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).
Eko menjelaskan pengungkapan itu bermula saat tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi mengenai penyelundupan ganja pada Selasa (2/12) malam. Pada Rabu (3/12) sekitar pukul 01.05 WIB, tim mengamankan ketiga pelaku di daerah Gunung Melayu, Labuhanbatu Utara.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan penangkapan di SPBU," jelas Eko.
Para pelaku mengaku ganja tersebut berasal dari Penyabungan Timur, Madina. Mereka disebut hendak membawa ganja itu ke Tebing Tinggi.
"51 bal atau 51 kg diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam mobil Toyota Avanza warna Hitam nopol F-1371-IZ yang digunakan para tersangka," tutur Eko.
Eko mengatakan ketiga tersangka juga positif mengkonsumsi narkoba. Eko mengatakan pihaknya akan mengusut lebih lanjut sindikat narkoba tersebut.
"Terhadap ketiga tersangka telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif amphetamine dan THC," katanya.
Tonton juga video "Polisi Musnahkan 51,75 Hektare Ladang Ganja di Aceh dengan Dibakar"
(ond/haf)