Polisi menetapkan Ustaz Evie Effendi sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya, NAS (19). Tiga orang kerabat Evie juga jadi tersangka.
"Untuk perkara tersebut kami sudah menetapkan yang bersangkutan beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton di Mapolrestabes Bandung, seperti dilansir detikJabar, Jumat (25/12/2025).
Anton menyebutkan, Evie Efendi belum ditahan. Ia juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan depan.
"Kami akan segera melakukan pemeriksaan dan sudah melayangkan surat pemanggilan pekan depan. Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung," ujarnya.
"Kami jadwalkan Hari Selasa atau Rabu, nanti kita lihat," tambahnya.
Saat ditanya mengenai pasal yang disangkakan, Anton menjelaskan bahwa hal itu terkait UU KDRT. "Pasal yang disangkakan adalah UU KDRT sesuai yang dilaporkan oleh anak kandungnya," katanya.
Tak hanya Evie Efendi, menurut Anton, tiga orang terdekatnya juga ditetapkan menjadi tersangka. "Ketiga orang lainnya memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka," ucapnya.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga Video: Diduga 20 Tahun KDRT Istri, Suami di Surabaya Ditangkap Polisi
(idh/dhn)