Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menggelar restorative justice kasus dugaan penadahan kendaraan bermotor hasil curian di Kecamatan Ciseeng. Sementara, kasus pencuriannya tetap diproses.
"Perkara penadahan (restorative justice), pencuriannya sudah kita limpahkan dan sudah mulai bersidang, tersangka yang kita lakukan penadahan adalah Saepul Rohman," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Tersangka sebelumnya membeli motor seharga Rp 2,4 juta. Dia menyebut tersangka seharusnya sudah mengetahui bahwa harga pasaran motor yang dibelinya tidak semurah itu.
"Adapun, alasan tersangka membeli motor itu dipergunakan untuk jualan ayam kampung keliling, dia ngambil dari peternak di tetangga-tetangganya, dijual di pasar, dinaikkan Rp 5-10 ribu," tuturnya.
Agung menjelaskan alasan restorative justice dilakukan. Pertama karena istri tersangka sedang dalam keadaan hamil lima bulan.
"Selain itu syarat-syarat di restorative justice kita kan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, jadi jumlah kerugiannya tidak lebih dari Rp 5 juta, dia beli motornya hanya Rp 2,4 juta. Yang terpenting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban (pemilik) motor," bebernya.
Dia mengatakan pemilik motor merasa kasihan atas kondisi ekonomi terduga penadah. Kemudian pihak jaksa melakukan observasi ke lingkungan domisili tersangka soal sebagai bahan pertimbangan restorative justice.
"Jadi korban mendengarkan satu per satu, tersangka di kampung seperti apa, rajin ngaji nggak, dan semuanya dijelasin sama RT/RW sama tokoh agama," sebutnya.
Setelah dibebaskan, terduga penadah ini diwajibkan mengikuti pengajian dan membersihkan masjid selama 3 bulan. Dia juga akan dibimbing ustaz.
"Setiap Kamis malam atau malam Jumat itu melakukan pengajian jam 7. Terus setiap hari Jumat, bersih-bersih masjid sebelum salat Jumat, yang jadi pembimbingnya Pak ustadznya langsung yang ada di masjid," jelasnya.
Simak juga Video: Polisi Gerebek Gudang Penadah Motor Curian di Gresik
(rdh/jbr)