Sindikat Curanmor 'Timbun' Motor Curian di Gudang Ekspedisi Jaktim

Sindikat Curanmor 'Timbun' Motor Curian di Gudang Ekspedisi Jaktim

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 08 Okt 2025 14:19 WIB
Polres Jakut mengungkap sindikat curanmor lintas provinsi (dok istimewa)
Polres Jakut mengungkap sindikat curanmor lintas provinsi. (dok istimewa)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Kasus terungkap setelah motor hasil curian 'ditimbun' di gudang ekspedisi kawasan Cililitan, Jakarta Timur (Jaktim).

"Berawal dari laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi korban dan masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H Hutajulu kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pihaknya menemukan lima motor diduga hasil curian. Polisi mengungkap oknum kurir jasa ekspedisi juga terlibat dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu dia oknum, jadi bergerak sendiri dengan modus menggunakan STNK palsu pada saat pengiriman ke luar pulau," kata Onkoseno.

ADVERTISEMENT

5 Orang Ditangkap

Polisi juga menangkap lima orang terkait sindikat curanmor lintas provinsi itu. Para tersangka memiliki peran berbeda satu sama lainnya.

"Keempat orang tersebut, berinisial RS, R, Z, S, dan L, memiliki peran masing-masing. RS berperan sebagai penadah, sementara R dan Z bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi. Adapun S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi," kata AKBP James H. Hutajulu.

Berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini telah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Penyelidikan berlanjut hingga penyidik berhasil mengamankan 43 motor hasil curian.

"Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita," tambahnya.

Polisi masih memburu dua orang pelaku utama pencurian berinisial N dan J. Sementara itu, lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Simak juga Video: Polisi Gerebek Markas Geng Curanmor Purwakarta, 2 Pelaku Ditembak

(wnv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads