Polres Inhu Tangkap Sindikat Curanmor Pemalsu STNK, 33 Motor Disita

Polres Inhu Tangkap Sindikat Curanmor Pemalsu STNK, 33 Motor Disita

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 24 Sep 2025 20:51 WIB
Polres Inhu menangkap sindikat curanmor pemalsu STNK.
Foto: Polres Inhu menangkap sindikat curanmor pemalsu STNK. (dok. Polres Inhu)
Indragiri Hulu -

Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap komplotan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua tersangka ditembak karena melawan saat akan ditangkap.

"Dua tersangka, yakni Ari Suhendri alias Arya dan Fitra Ramadhan alias Fitra, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu (24/9/2025).

Total ada 10 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka ditangkap di Kampar, Indragiri Hulu (Inhu), Kota Pekanbaru, Inhil, Medan dan Labuhan Batu, Sumatera Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahrian mengatakan sindikat ini sangat terorganisir. Sindikat curanmor yang diotaki tersangka Arya ini menjual motor hasil curian kepada penadah yang kemudian dilengkapi STNK palsu.

"Arya dan kelompoknya mencuri motor dengan kunci T modifikasi, lalu menjualnya murah. Supaya terlihat legal, motor dilengkapi STNK palsu yang dibuat di Pekanbaru dan Medan. Ini adalah jaringan besar lintas daerah," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Komplotan ini terdiri dari tiga klaster. Satu kelompok klaster curanmor, kelompok kedua klaster pembuat STNK palsu, dan kelompok penadah hasil curanmor.

Klaster curanmor:
1. DS (25) berperan sebagai pemetik atau pencuri motor
2. Putra (22) berperan sebagai pelaku curnamor
3. Fitra Ramadhan (25)
4. Muhari (48)
5. Ari Suhendri alias Arya (22) otak curanmor


Klaster pemalsu STNK:

1. Rudy (35) berperan menawarkan jasa pembuatan STNK palsu via WhatsApp
2. Muhamad Hanifah alias Mamad (36) berperan sebagai pencetak STNK palsu.


Klaster penadah curanmor:

1. Desky Ramadhan alias Desky (25) berperan sebagai penadah motor curian, penghubung pemalsuan STNK.
2. Rio Tri Putra alias Rio (29) berperan sebagai penadah motor hasil curian dengan STNK palsu.
3. Antoni (41) berperan sebagai penadah motor hasil curian.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan 33 unit motor hasil curian, sejumlah peralatan untuk membuat STNK palsu antara lain laptop, printer, 237 resi pengiriman, gunting, , 6 unit ponsel, serta uang tunai Rp 1.160.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Polres Inhu akan terus memberikan rasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Inhu," pungkas Kapolres.

Lihat juga Video: Polisi Gerebek Markas Geng Curanmor Purwakarta, 2 Pelaku Ditembak

(mei/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads