×
Ad

KPK Dalami Pergeseran Anggaran UPT Dinas PUPR Riau di Kasus 'Jatah Preman'

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 04 Des 2025 19:53 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Riau, M Job Kurniawan, terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. KPK mendalami pergeseran anggaran untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR.

"Para saksi didalami penyidik soal penggeseran anggaran untuk UPT Dinas PUPR yang ditentukan oleh Gubernur," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

Adapun Job Kurniawan diperiksa hari ini bersama tiga saksi lainnya, yakni M Taufiq Oesman Hamid selaku Kadis Perindustrian (Plt Sekda), Yandharmadi selaku Kabiro Hukum (Plt Inspektorat), dan Syarkawi yang merupakan ASN dinas PUPR. Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.




(lir/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork