KPK Tepis Kabar Geledah Mobil Dinas Plt Gubernur Riau

KPK Tepis Kabar Geledah Mobil Dinas Plt Gubernur Riau

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 11 Nov 2025 16:24 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/11/2025). KPK mengumumkan melakukan OTT di wilayah Jawa Timur dengan salah satu pihak yang diamankan yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

KPK menepis kabar telah menggeledah mobil dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. KPK mengatakan penyidiknya melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau.

"Tidak ada secara spesifik penggeledahan terhadap kendaraan dimaksud. Penggeledahan kali ini berfokus di kantor Gubernur serta permintaan keterangan yang diperlukan penyidik terhadap Sekda dan Kabag Protokol," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Hal itu disampaikan Budi saat ditanya tentang kebenaran informasi penggeledahan mobil dinas Plt Gubernur Riau. Dia mengatakan penyidik juga menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di kantor Gubernur yang dilakukan pada Senin (10/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," ujarnya.

Penggeledahan itu sendiri dilakukan terkait dugaan pemerasan oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terhadap para Kepala UPT di Dinas PUPR. Abdul Wahid diduga meminta fee terkait kenaikan anggaran UPT dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

ADVERTISEMENT

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025. Total fee yang diminta senilai Rp 7 miliar.

KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka dalam kasus ini disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tonton juga Video: Kejati Geledah KONI Gorontalo Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads