Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebutkan ada 12 perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) yang terindikasi melanggar ketentuan hingga menjadi salah satu penyebab banjir di Sumatera. Kemenhut disebut tengah menginvestigasi hal itu.
Pernyataan Raja Juli disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
"Gakkum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara," kata Raja Juli dalam rapat.
Raja Juli belum merinci daftar 12 perusahaan yang terindikasi itu. Ia menyebutkan hasil investigasi akan disampaikan segera ke Komisi IV DPR RI dan publik.
"Dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan. Gakkum kami sedang ada di lapangan dan insyaallah nanti akan segera kami laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik hasil dari 12, lebih kurang 12 lokasi atau subjek hukum ini," ujarnya.
Raja Juli mengatakan Kemenhut sudah mencabut 18 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) seluas 526.114 hektare. Pencabutan itu dilakukan pada 3 Februari 2025.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya kami sudah melakukan pencabutan 18 PBPH seluas 526.114 hektare pada tanggal 3 Februari 2025. Sebagai tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang diperintahkan oleh Pak Presiden," ujar Raja Juli.
"Setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden, akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang berkinerja buruk, lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia termasuk di tiga provinsi terdampak" sambungnya.
Raja Juli tak memerinci nama perusahaan yang dicabut lantaran disebut harus mendapat izin dari Presiden. Ia mengatakan bakal melaporkan hal itu ke presiden terlebih dahulu.
"Nama perusahaannya, luasan persisnya, saya tidak bisa laporkan pada saat ini karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu," ujar Raja Juli.
Kemenhut juga akan mengevaluasi perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Raja Juli menyebutkan bakal menunda izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam di RI.
"Ketiga, dan ini bagian dari rekomendasi yang saya bacakan di saat sekarang ini. Bahwa kami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam," imbuhnya.
Saksikan Live DetikSore:
Tonton juga video "Rapat Bareng Menhut soal Sumatera, Titiek: Hutan Gundul, Tak Bisa Salahkan Hujan"
(dwr/lir)