Sidang pembacaan tuntutan terhadap 17 terdakwa kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo ditunda. Alasannya, oditur belum menyiapkan berkas tuntutan.
"Izin, Yang Mulia, kami memohon sidang ditunda karena kami belum menyiapkan tuntutannya," ujar Oditur Letkol Chk Alex Panjaitan didampingi dua oditur lainnya, yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Mayor CHK Wasinton Marpaung, di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilansir detikBali, Rabu (3/12/2025).
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk Subiyatno serta dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yuliantoakan. Subiyatno lantas meminta kepastian jadwal kepada oditur.
"Kapan baru bisa dilaksanakan?" tanya Subiyatno kepada oditur.
Alex lantas menjawab bahwa sidang ditunda hingga Rabu (10/12/2025). "Akan dilanjutkan pada Rabu depan," jawab Alex.
Sebelum menutup sidang, Subiyatno memerintahkan provos untuk membawa keluar para terdakwa. Selanjutnya, para terdakwa ataupun keluarga Prada Lucky diarahkan meninggalkan ruang persidangan.
Ibu Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, langsung histeris. Ia meminta para terdakwa harus dipecat dan tidak lagi mengenakan seragam TNI.
"Kalian bikin hancur hati seorang ibu. Kalian harus dipecat," teriak Sepriana histeris.
Baca selengkapnya di sini.
Tonton juga video "Puan Minta Tersangka Penganiayaan Prada Lucky Dihukum Seadil-adilnya"
(idh/dhn)