Viral di media sosial seorang pemotor yang meminta parkir gratis saat berkunjung ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta. Polda Metro Jaya menjelaskan terkait aturan parkir berbayar di gedung milik negara.
Dalam aksinya yang viral itu, si pemotor sempat memvideokan dirinya yang menyampaikan protes ketika harus membayar uang parkir. Kepala Pelayanan Markas Polda Metro Jaya AKBP Agus Rizal menjelaskan sistem pembayaran parkir bagi pengunjung yang diterapkan ini memiliki dasar hukum.
Agus mengatakan kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab.
"Tarif parkir mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, dengan tarif untuk mobil berkisar Rp 3.000-12.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000-12.000 per jam, sepeda motor Rp 1.000-4.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir," terang Agus kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
"Selain itu, kebijakan parkir juga berlandaskan PMK No 115/PMK.06/2020 mengenai Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang harus memberikan pemasukan kepada negara melalui PNBP," lanjut Agus.
Agus juga menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. Sejumlah fasilitas pelayanan publik lainnya pun menerapkan parkir berbayar.
Dia mencontohkan sejumlah instansi yang menerapkan parkir berbayar, seperti Polda Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga beberapa RSUD di Jabodetabek. Selain itu, kata dia, daerah lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis, dan segera melaporkan jika ada pungutan liar. Silakan hubungi call center Polisi 110 bila menemukan pelanggaran," tutup Agus.
Lihat juga Video 'Jalan Depan Kantor Kemenag DKI Ditutup Demi Parkir Mobil, Kok Bisa?':
(lir/dhn)