Polda Metro Jaya menangkap seorang pria pengedar narkoba berinisial M (51) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 4,6 kilogram barang bukti ganja.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari menjelaskan M ditangkap kemarin, Selasa (2/12) pukul 14.17 WIB, di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kami berhasil mengamankan tersangka berinisial M (51) di wilayah Cengkareng dengan barang bukti 4,6 kg ganja," ujar Edy kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Setelah memperoleh informasi, unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pun langsung bergerak ke lokasi.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan di wilayah Cengkareng dan langsung melakukan penyergapan kepada M," terang Edy.
Barang bukti ganja seberat 4,672 kg ini ditemukan dalam satu dus besar saat penggerebekan dilakukan. Selain barang bukti ganja, polisi turut menemukan barang bukti elektronik berupa satu unit handphone.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku M mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial D. Edy mengatakan D saat ini berstatus sebagai DPO.
"M mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial D (DPO) yang kini tengah diburu petugas," kata dia.
Polisi pun sampai saat ini masih melakukan pendalaman terhadap M. Pelaku M bersama barang bukti ganja sudah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Simak juga Video BNN Gelar Operasi Narkoba, Tangkap 1.259 Orang dalam 3 Hari











































