×
Ad

Cekal Sejumlah Orang, KPK Usut Otak Utama Korupsi Kuota Haji

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 03 Des 2025 13:48 WIB
Juru bicara KPK Budi Prasetyo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pencegahan ke luar negeri ditetapkan untuk mengusut otak atau mastermind dalam perkara kuota haji ini.

"Dalam perkara kuota haji ini, KPK juga sudah melakukan cegah luar negeri atau cekal kepada pihak-pihak yang memang dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia sehingga bisa membantu proses penyidikan perkara ini supaya bisa berjalan secara efektif, khususnya terkait dengan diskresi, penentuan atau pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama," kata Budi kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

"Bahwa yang dilakukan cegah luar negeri selain pihak-pihak di Kementerian Agama, juga dari pihak asosiasi. Mengapa? Karena dalam proses diskresi pembagian kuota haji ini KPK, mendalami apakah ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif atau dorongan dari pihak-pihak lainnya termasuk dari pihak asosiasi ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus)," tambahnya.

Budi menilai kuota haji khusus yang dikelola PIHK tidak sesuai dengan aturan kuota. Penyidik tengah mendalami proses diskresi yang dilakukan pihak dari Kemenag maupun pihak eksternal.

"Nah, oleh karena itulah kemudian KPK mendalami apakah proses-proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama ini murni top-down atau bottom-up atau keduanya. Sehingga pihak-pihak yang diduga mengetahui dan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia dilakukan cegah ke luar negeri," katanya.

"Nah, ini bisa keduanya karena memang beberapa pihak biro travel atau PIHK ini kemudian juga bertindak sebagai pengurus di asosiasi," sambungnya.

Budi menyebut kurang lebih 14 asosiasi haji yang terlibat dalam penambahan kuota haji khusus. KPK belum bisa memastikan pihak mana yang menjadi otak dalam perkara ini.

"Kalau asosiasi yang mengelola terkait dengan kuota haji tambahan ini kan ada 13 atau 14 begitu, ya. Nah, ini kan didalami pra dan pascanya. Pradiskresi artinya pengaitannya dengan apakah ada motif, inisiatif, dan dorongan," ujarnya.

"Tapi kalau pendalamannya soal pascadiskresi artinya soal pembagian kuota tambahan khusus tersebut. Nah, yang dilakukan cegah luar negeri salah satunya dari pihak travel MT (Maktour Travel), pihak swastanya itu," tambahnya.

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.




(azh/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork