Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kebijakan relaksasi pelaksanaan perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah. Relaksasi itu salah satunya berupa kelonggaran dalam pemenuhan kehadiran mahasiswa dan dosen.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pendidikan Islam tentang Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan pada Masa Bencana Alam Banjir dan Longsor di Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026.
SE diterbitkan pada 1 Desember 2025 yang ditujukan kepada Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Koordinator Kopertais Wilayah I-XIV. Kebijakan ini untuk memastikan proses akademik tetap berjalan sekaligus menjaga keselamatan sivitas akademika.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menegaskan situasi bencana telah mengakibatkan sejumlah akses transportasi terputus, gangguan jaringan, hingga kerusakan infrastruktur kampus. Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat agar kegiatan akademik tetap dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Kemenag ingin tetap memastikan hak mahasiswa terpenuhi, tetapi di sisi lain tetap mengutamakan keselamatan mahasiswa dan dosen yang utama. Oleh karena itu, Kemenag memutuskan melakukan relaksasi akademik.
"Kita ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka-dan para dosen-adalah hal yang tidak bisa ditawar. Karena itu, relaksasi akademik adalah pilihan paling rasional dan manusiawi dalam kondisi darurat seperti ini," ujar Sahiron di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Relaksasi ini, kata Sahiron, dapat diberikan dalam beberapa bentuk, antara lain penyesuaian kalender akademik, perubahan metode pembelajaran dengan model yang paling memungkinkan, penyesuaian evaluasi pembelajaran, hingga kelonggaran dalam pemenuhan kehadiran mahasiswa dan dosen.
Sahiron juga meminta seluruh PTKI melakukan asesmen cepat serta segera menetapkan kebijakan internal yang selaras dengan prinsip fleksibilitas, keselamatan, dan keberlanjutan akademik. PTKI terdampak diminta melaporkan kondisi aktual dan tindak lanjut kebijakan relaksasi kepada Ditjen Pendidikan Islam maupun Kopertais wilayah.
"Kami berharap kampus-kampus dapat mengambil langkah tepat, terukur, dan sensitif terhadap situasi lokal. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika," tambahnya.
Kemenag memastikan kebijakan relaksasi ini berlaku selama masa tanggap darurat dan akan menyesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.
Simak juga Video Komisi X DPR Minta Sekolah Darurat Disegerakan Imbas Bencana Sumatera
(yld/dhn)