×
Ad

KemenPAN-RB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit

Dhafin Armia - detikNews
Rabu, 03 Des 2025 12:57 WIB
Foto: dok. KemenPAN-RB
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan perlunya penguatan implementasi dan pengawasan sistem merit sebagai amanat UU ASN No. 20/2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua regulasi tersebut mendorong pembentukan lembaga pengawas independen guna memastikan pengelolaan ASN berjalan objektif dan profesional.

Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto menekankan bahwa percepatan penguatan sistem merit diperlukan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh ASN dan masyarakat. UU ASN menempatkan meritokrasi sebagai inti transformasi birokrasi, sementara Putusan MK menambahkan mandat untuk menghadirkan lembaga independen yang mengawasi nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

"Dengan dialog yang terbuka dan data yang kuat, diskusi hari ini menjadi penting untuk menjaring masukan, memperkaya sudut pandang, mempertajam opsi desain, dan menguatkan sinergi antar-lembaga dalam merumuskan kelembagaan pengawas sistem merit yang benar-benar melindungi kepentingan publik," ujar Purwadi, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12/2025).

Ia menambahkan bahwa standar profesional ASN harus terus dijaga melalui kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan moralitas yang baik. Mandat UU ASN dan Putusan MK mewajibkan pemerintah memastikan mekanisme pengawasan yang efektif dan selaras dengan ekosistem manajemen ASN yang sedang dibangun.

Purwadi menjelaskan urgensi lembaga pengawas independen karena fungsi pengawasan merit beririsan langsung dengan kewenangan pejabat pembina kepegawaian, sehingga potensi konflik kepentingan harus dihindari. Lembaga independen diperlukan untuk menjamin rekrutmen, promosi, mutasi, dan penilaian kinerja ASN berlangsung objektif dan bebas intervensi.

"Tujuan akhirnya sederhana namun fundamental, yaitu melindungi profesionalitas dan netralitas ASN sebagai pelayan publik," jelas Purwadi.

Ia menekankan bahwa lembaga pengawas merit harus independen, bebas konflik kepentingan, serta memiliki mekanisme checks and balances. Pengawasan juga perlu berbasis data dan tetap bersinergi dengan PAN-RB, BKN, LAN, dan lembaga lain agar prosesnya efisien dan tidak tumpang tindih.

Purwadi mengatakan bahwa penguatan pengawasan sangat penting untuk memastikan birokrasi bebas intervensi politik, mencegah transaksi jabatan, dan menjaga netralitas ASN. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.

"Pengawasan sistem merit harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat," tutur Purwadi.

Ia mengingatkan bahwa kualitas pengawasan bukan hanya soal kelembagaan, tetapi juga keberanian menjaga birokrasi tetap profesional dan adil. Konsistensi penerapan merit menjadi kunci peningkatan kualitas ASN di seluruh instansi.

Menurutnya, penguatan implementasi dan pengawasan diperlukan agar manfaat sistem merit terasa nyata dan berpengaruh langsung pada manajemen ASN serta pelayanan publik.

"Melalui forum ini saya berharap kita dapat merumuskan opsi kelembagaan yang paling tepat, sekaligus memetakan tahapan transisi yang rapi dan memberikan kepastian bagi seluruh instansi," pungkasnya.



Simak Video "Sosialisasi PermenPANRB aturan Kerja Fleksibel untuk ASN"

(prf/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork