KPK Bantah RK Ngaku Tak Terima Laporan Pengadaan Iklan saat Jadi Gubernur

KPK Bantah RK Ngaku Tak Terima Laporan Pengadaan Iklan saat Jadi Gubernur

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 02 Des 2025 21:32 WIB
Gedung baru KPK
Gedung Merah Putih KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK membantah penyampaian mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang mengaku tidak menerima laporan terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK menyebut telah memperoleh keterangan dari saksi lainnya bahwa telah memberikan laporan kepada RK yang saat itu merupakan Gubernur Jawa Barat (Jabar).

"Dari saksi lain juga sudah menyampaikan, tentu ada laporan juga yang disampaikan ya dari pihak BJB kepada Kepala Daerah pada saat itu ya. Sehingga tentu penyidik juga akan melihat ya bukti-bukti atau fakta lain yang disampaikan oleh saksi maupun dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah dianalisis," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/12/2025).

Budi menjelaskan, KPK telah melakukan serangkaian pendalaman mengenai pengelolaan uang di Corsec yang berasal dari sebagian anggaran yang digunakan untuk pengadaan belanja iklan di BJB. Hasilnya, KPK memperoleh keterangan bahwa sebagian anggaran itu dikelola sebagai dana non-budgeter oleh Corsec BJB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyebut, dana non-budgeter di corsec BJB ini kemudian dikelola. KPK pun mendalami dana ini dikelola untuk apa saja dan untuk siapa saja dengan melakukan metode follow the money alias mengikuti aliran dari uang atau dana non-budgeter tersebut ya.

ADVERTISEMENT

"Tentu sudah ada ya bukti-bukti ya, misalnya transfer atau apa ya, bukti-bukti aliran uang itu, kan juga sudah ter-capture oleh penyidik ya," terang Budi.

"Jadi artinya apa? Bahwa tentunya penyidik tidak hanya mengacu pada satu sumber informasi atau keterangan saksi saja, tapi tentu penyidik juga akan melihat keterangan, bukti-bukti yang disampaikan oleh saksi lain maupun dokumen dan juga barang bukti elektronik yang sudah diperoleh penyidik dalam perkara ini," lanjut Budi.

Selain itu, Budi juga membeberkan dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami RK mengenai penggunaan pengetahuan tentang dana non-budgeter tersebut. Termasuk juga mengenai kaitan aset-aset yang dimiliki, apakah dibeli menggunakan dana non-budgeter.

"Penyidik juga mengkonfirmasi mengenai aset-aset yang sudah dilaporkan di LHKPN, kemudian apakah masih ada aset-aset lain yang belum dilaporkan," ungkap Budi.

Tak hanya soal aset, kata Budi, penyidik juga meminta keterangan mengenai sumber-sumber penghasilan dari jabatan seorang Gubernur Jawa Barat kepada RK. Penyidik menggali apakah ada penghasilan yang diperoleh di luar penghasilan resmi seorang Gubernur.

"Disandingkan juga dengan apakah ada penghasilan-penghasilan lain di luar penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat. Nah ini semuanya didalami, ditelusuri, sekaligus dikonfirmasi ya," imbuhnya.

RK Ngaku Tak Terima Laporan

Sebelumnya, RK mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dana iklan. Dia mengaku tidak mengetahui dan tidak terlibat dugaan korupsi yang terjadi.

"Tiga-tiga ini (direksi, komisaris selaku pengawas, kepala biro BUMD) tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya," kata RK setelah diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/12).

Nama RK sendiri terseret dalam kasus ini setelah rumahnya digeledah penyidik KPK. KPK telah menelusuri dana dan sudah mengecek transaksi yang dilakukan RK dan keluarga menyangkut aliran uang yang diduga terkait perkara BJB.

Salah satu hasil yang terungkap dari penelusuran uang oleh KPK kepada RK adalah adanya pembelian mobil Mercedes-Benz milik BJ Habibie. RK membeli mobil Mercy milik BJ Habibie melalui putranya, Ilham Habibie, dengan metode cicil.

Uang hasil cicilan RK itu pun kemudian dikembalikan oleh Ilham Habibie ke KPK. Dari pengembalian ini, KPK mengembalikan mobil Mercy tersebut yang sebelumnya sempat disita.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads