KPK memanggil empat kepala UPT Dinas PUPRPKPP Riau hari ini. Mereka dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
"Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan di BPKP Provinsi Riau. Berikut daftar Kepala UPT yang dipanggil:
1. Ardi Irfandi selaku Ka UPT Wilayah II Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau
2. Eri Ikhsan selaku Ka UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau
3. Basharuddin selaku Ka UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau
4. Lenkos Maneri selaku ASN UPT VI Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau
5. Ludfi Hardi selaku Ka UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.
KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Simak juga Video Kode di Balik Kasus Gubernur Riau: Jatah Preman hingga 7 Batang
(kuf/haf)