KPK Dalami soal Perusakan Segel di Rumah Dinas ke Gubernur Riau

KPK Dalami soal Perusakan Segel di Rumah Dinas ke Gubernur Riau

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 21 Nov 2025 21:23 WIB
Suasana di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/11/2025), tampak tegang namun tertib ketika Gubernur Riau Abdul Wahid keluar dari ruang pemeriksaan. Dengan wajah tenang, ia melangkah menuju mobil tahanan yang telah disiapkan petugas.
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Riau. Dalam pemeriksaan hari ini, KPK mendalami mekanisme pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Abdul Wahid.

"Ya tentu didalami bagaimana proses mekanismenya dan sebagainya ya. Tentu juga penyidik mendalami karena dugaan tindak pemerasan ini adalah efek dari adanya penambahan atau pergeseran anggaran ya di Dinas PUPR," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

"Oleh karena itu, dalam kegiatan penggeledahan di Riau dan juga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Riau itu juga didalami kepada saksi-saksi yang diduga mengetahui terkait dengan proses-proses penganggaran di Pemprov Riau," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Budi menyebut pemeriksaan KPK turut mendalami terkait perusakan segel KPK atau KPK Line di rumah dinas Gubernur Riau usai terjadi operasi tangkap tangan. KPK pun memburu sosok eksekutor hingga inisiator perusakan.

ADVERTISEMENT

"Itu juga, itu tentu didalami oleh penyidik, siapa eksekutornya, siapa yang meminta atau menyuruh kepada eksekutor atau pelaku dugaan perusakan KPK line yang dipasang saat kegiatan tertangkap tangan di Pemprov Riau," ucapnya.

Seperti diketahui, tiga pramusaji telah merusak segel KPK yang terpasang di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid. KPK kini menelusuri dugaan adanya pihak yang menyuruh ketiga pramusaji tersebut.

"Tentu ini akan ditelusuri motif perbuatan tersebut, termasuk siapa pelakunya, siapa yang meminta atau menyuruh untuk melakukan perusakan," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).

Rumah dinas Gubernur Riau telah disegel KPK setelah Abdul Wahid terjaring tangkap tangan. Rumah tersebut juga telah digeledah tim penyidik KPK.

Namun penyidik justru menemukan adanya perusakan segel KPK di lokasi. Hasil pengusutan awal, tindakan itu dilakukan oleh tiga pramusaji. KPK mengingatkan para pihak yang terlibat kasus ini untuk bersikap kooperatif dan tidak mengganggu proses penyidikan.

Kemudian, KPK memeriksa tiga pramusaji yang diduga merusak segel KPK di rumah dinas gubernur. Ketiganya adalah Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari. Pemeriksaan ketiganya dilakukan di kantor perwakilan BPKP Riau, Senin (17/11).

"Di antaranya didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas Gubernur," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (17/11).

Kasus korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT yang ada di bawah Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Lihat juga Video: Kode di Balik Kasus Gubernur Riau: Jatah Preman hingga 7 Batang

(fas/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads