Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut pencegahan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono ke luar negeri. Pencabutan itu dilakukan karena Victor dinilai kooperatif oleh penyidik.
"Terhadap bersangkutan untuk saat ini sudah dilakukan pencabutan pencekalannya dengan alasan yang bersangkutan penyidik sudah kooperatif," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Anang mengatakan penyidik menilai pencegahan terhadap Victor tak perlu dilakukan. Anang mengatakan Viktor juga telah memberikan informasi terhadap penyidik.
"(Victor) sudah memberikan informasi-informasi," ucap Anang.
Dia mengatakan pencegahan dan pencabutan pencegahan merupakan kewenangan penyidik. Menurut dia, penyidik punya penilaian tersendiri.
"Itu kewenangan dari tim penyidik, subjektif batas dari penyidik seperti apa nantinya," jawabnya.
(ond/haf)