Mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap pemanfaatan kawasan hutan. Dicky mengaku menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dari terdakwa penyuap, Djunaidi Nur.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025). Dicky mengatakan dia awalnya menerima SGD 10 ribu dari terdakwa selaku Direktur PT PML untuk mengganti stik golf.
"Apakah pada saat itu Pak Djun pernah memberikan uang kepada Saudara?" tanya jaksa di persidangan.
"Pernah Pak, jadi setelah golf bersama Pak, waktu itu di Bogor, setelah golf lalu kami ada pertemuan Pak di Senayan golf, Pak Djun menyerahkan uang ke saya. Saya akui, jujur itu, tapi tidak saya buka. Lalu saya tanya ke beliau, saya bilang, 'Pak Djun ini apa?'. (Dijawab) 'Ya kan bapak katanya mau ganti stik golf' ya saya terima Pak," jawab Dicky.
"Berapa isinya Pak?" tanya jaksa.
"Cuma (SGD) 10 ribu," jawab Dicky
Jaksa lalu mendalami penerimaan lainnya. Dicky mengaku menerima SGD 189 ribu untuk beli mobil.
Awalnya, Dicky mengaku meminta Djunaidi membeli mobil Pajeronya. Lalu, Djunaidi mengiyakan permintaan Dicky dan menyuruhnya berkoordinasi dengan asisten pribadi sekaligus orang kepercayaannya, terdakwa Aditya Simaputra.
(mib/haf)