KPK Panggil Anggota DPRD Provinsi Riau Terkait Korupsi Abdul Wahid

KPK Panggil Anggota DPRD Provinsi Riau Terkait Korupsi Abdul Wahid

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 01 Des 2025 13:09 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK memanggil salah satu anggota DPRD Provinsi Riau, Suyadi, terkait pemerasan dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Suyadi dipanggil sebagai saksi.

"Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (1/12/2025).

Budi menjelaskan saksi lainnya yang turut diperiksa yakni Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Provinsi Riau, Matnuril, Plt. Kadis LHK Provinsi Riau Embiyarman serta satu orang pihak swasta bernama Iwan Pansa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau," jelas Budi.

Sebagai informasi, kasus korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT yang ada di bawah Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

ADVERTISEMENT

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tonton juga video "Kode di Balik Kasus Gubernur Riau: Jatah Preman hingga 7 Batang"

(azh/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads