Geledah Kantor Disdik Riau, KPK Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov

Geledah Kantor Disdik Riau, KPK Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 14 Nov 2025 07:22 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Tim penyidik KPK telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau terkait kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. KPK menyita barang bukti dokumen hingga elektronik.

"Tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE (barang bukti elektronik) dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (13/11). Budi mengatakan barang bukti yang disita terkait dengan anggaran Pemprov Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dokumen dan BBE yang disita masih terkait dengan penganggaran," katanya.

ADVERTISEMENT

Tim penyidik KPK diketahui melakukan sejumlah penggeledahan terkait kasus korupsi Abdul Wahid. KPK telah melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Riau dan sejumlah rumah pada Rabu (12/11). KPK menyita dokumen terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau.

Rumah dinas hingga kantor Gubernur Riau juga ikut digeledah KPK. Dari lokasi itu, penyidik menyita dokumen perihal penganggaran Pemprov Riau.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid dari kenaikan anggaran di UPT yang ada di bawah Dinas PUPR Riau. Fee tersebut berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Simak juga Video: Rekap KPK, Gratifikasi Jadi Kasus Korupsi Paling Tinggi di RI

(ygs/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads