×
Ad

Panduan Cara Ikut Lelang KPK: Cek Jadwal, Katalog, Link Resmi

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 01 Des 2025 12:51 WIB
Ilustrasi gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Lelang aset negara hasil tindak pidana korupsi rutin diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagi masyarakat yang hendak mengikuti lelang ini, perlu mengetahui informasi mengenai jadwal, katalog, hingga cara ikut lelang resminya.

Melalui panduan ini, masyarakat bisa mengetahui cara mengecek jadwal dan katalog lelang KPK, cara membuat akun di website resmi, hingga langkah mengikuti lelang secara online.

Cara Cek Jadwal dan Katalog Lelang KPK

Jadwal lelang KPK dirilis berkala sesuai pelaksanaan pemulihan aset negara. Informasi tersebut dapat diakses melalui www.kpk.go.id yang memuat daftar kegiatan lelang, batas waktu penawaran, hingga ketentuan pemenang.

  • Kunjungi website KPK di: https://www.kpk.go.id/
  • Klik menu "Ruang Informasi" lalu "Pengumuman"
  • Halaman menampilkan informasi lelang yang tersedia

Sementara itu, katalog barang lelang biasanya diterbitkan mendekati pelaksanaan. Dokumen ini berisi rincian objek lelang hingga ketentuan jaminan. Informasi ini juga diumumkan melalui akun resmi Instagram @lelangkpkofficial.

Cara Pendaftaran Akun Website Lelang KPK

Pendaftaran peserta dilakukan melalui situs lelang negara di alamat https://lelang.go.id. Mengacu ketentuan yang disampaikan KPK, masyarakat perlu membuat akun terlebih dahulu sebelum mengikuti penawaran.

Berikut langkah pendaftaran akun lelang.go.id:

  1. Buka laman https://lelang.go.id dan pilih menu Daftar.
  2. Isi formulir pendaftaran dengan identitas lengkap, meliputi nama, NIK, alamat email, nomor telepon, serta membuat kata sandi.
  3. Unggah dokumen pendukung sesuai kolom yang disediakan, termasuk KTP.
  4. Setelah formulir dikirim, sistem akan mengirim tautan verifikasi melalui email. Pengguna wajib mengaktifkan akun dengan membuka tautan tersebut.
  5. Setelah verifikasi berhasil, akun siap digunakan untuk login dan mengikuti lelang.

Pendaftaran akun hanya perlu dilakukan sekali. Jika data telah terverifikasi, peserta bisa menggunakan akun tersebut untuk mengikuti seluruh kegiatan lelang yang berlangsung di platform resmi.

Cara Mengikuti Lelang KPK Online via Web

Setelah memiliki akun, peserta bisa mengikuti lelang sesuai jadwal yang diumumkan KPK. Merujuk mekanisme di situs resminya, berikut langkah mengikuti lelang secara online:

  1. Login ke akun di https://lelang.go.id menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar.
  2. Cari objek lelang yang ingin diikuti melalui kolom pencarian atau daftar pengumuman lelang KPK.
  3. Baca detail objek, termasuk nilai limit, uang jaminan, lokasi barang, hingga ketentuan pemenang.
  4. Transfer uang jaminan ke nomor virtual account yang tertera sebelum batas waktu yang ditetapkan sistem.
  5. Jika jaminan terverifikasi, peserta dapat mulai melakukan penawaran saat jadwal lelang dibuka.
  6. Sistem akan menutup penawaran sesuai waktu server. Peserta dengan penawaran tertinggi dinyatakan sebagai pemenang.
  7. Pemenang wajib melakukan pelunasan dalam jangka waktu yang ditentukan dan mengikuti prosedur serah terima yang tertera pada pengumuman.

Menurut dokumen resmi KPK, pemenang lelang juga perlu memperhatikan ketentuan bea lelang yang besarannya telah ditetapkan untuk setiap jenis barang.

Tonton juga video "Sandra Dewi Minta Aset Dikembalikan, Kejagung Tetap Akan Lelang"




(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork