BNPB mengungkapkan alasan mengapa bencana banjir di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. BNPB menjelaskan tentang situasi ketika negara menetapkan bencana nasional.
"Kita tidak perlu diskusi panjang lebar ya, yang dimaksud dengan status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia itukan Covid-19 dan Tsunami 2004. Cuma dua itu yang bencana nasional. Sementara setelah itu banyak terjadi bencana gempa Palu, gempa NTB kemudian gempa Cianjur (bukan bencana nasional)," ujar Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dilansir detikSumut, Sabtu (29/11/2025).
Suharyanto pun bicara mengenai dua bencana nasional. Dia mengatakan penetapan status itu berdasarkan pertimbangan dari skala korban dan akses menuju lokasi bencana.
"Mungkin dari skala korban ya, kemudian juga kesulitan akses, rekan-rekan media bisa bandingkan saja dengan kejadian sekarang ini. Memang kemarin kelihatannya mencekam ya, kan berseliweran di media sosial, nggak bisa bertemu segala macam. Tapi begitu sampai ke sini sekarang rekan media tadi hadir di lokasi dan tidak hujan," katanya.
Menurutnya, saat ini bencana di tiga provinsi itu masih berstatus bencana daerah tingkat provinsi.
"Coba di Sumatra Utara yang kemarin kelihatannya mencekam kan sekarang yang menjadi hal yang sangat serius tinggal Tapanuli Tengah. Daerah lainnya kelihatannya relatif masyarakatnya kita lihat lah, jadi saya tidak perlu menyampaikan apakah perlu tidaknya status darurat bencana nasional atau daerah tapi sekarang statusnya masih bencana daerah tingkat provinsi," tambahnya.
Meski begitu, dia memastikan pemerintah pusat melalui BNPB, TNI, Polri dan instansi terkait mendukung pemerintah daerah untuk menanggulangi bencana yang terjadi. Dia menegaskan pemerintah segera mengatasi bencana ini.
Simak lengkapnya di sini.
Simak juga Video Prabowo Buka Suara soal Status Bencana Nasional di Sumatera
(zap/dhn)