×
Ad

Polisi Sita Ribuan Obat Keras Ilegal di Tangerang, Pengedar Ditangkap

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 29 Nov 2025 14:48 WIB
Polisi menyita ribuan obat keras ilegal di Jatiuwung, Tangerang. (Foto: dok. Istimewa)
Tangerang -

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Polisi menyita 1.065 butir obat keras siap edar dalam penggeledahan perkara tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan ke masyarakat secara ilegal," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).

Rabiin mengatakan operasi dilakukan pada Rabu (26/11) malam di dua lokasi berbeda. Dia mengatakan pelaku pertama, berinisial HS, diamankan di depan sebuah minimarket di Jalan Pajajaran, Kampung Dumpit, Gandasari Jatiuwung.

"Dari H, polisi mendapati lima butir obat keras jenis Tramadol," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap H mengarah pada pelaku kedua berinisial DS, yang diduga sebagai pengedar. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke sebuah kontrakan di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.

"Dari lokasi kedua tersebut, petugas menemukan barang bukti besar berupa 1 unit ponsel, 240 butir Tramadol, 828 butir Hexymer. Total 1.065 butir obat keras daftar G," ujarnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, memberikan apresiasi atas langkah cepat anggota Polsek Jatiuwung dalam menindak pelaku yang meresahkan warga. Kasus ini terbongkar setelah tim opsnal mendapatkan informasi terkait peredaran obat keras yang dilakukan secara diam-diam di lingkungan masyarakat.

"Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi remaja. Kami akan tindak tegas semua bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan generasi muda," ujar Kombes Raden Muhammad.

Raden berharap masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Dia mengatakan masyarakat bisa langsung menghubungi call center 110.

"Kami tidak ingin ada korban penyalahgunaan obat-obatan ini, terlebih sampai memicu aksi kriminal lainnya," ujarnya.

Sebagai informasi, pengedar DS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara HS akan diarahkan ke program rehabilitasi karena statusnya sebagai pengguna.


Simak juga Video: Polisi Sita Puluhan Ribu Obat Keras Senilai Rp 1,9 M di Bali




(mib/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork