Polisi mengungkap peredaran dan penyalahgunaan obat keras di wilayah Kota Tangerang, Banten. Tiga pelaku ditangkap beserta ratusan butir obat jenis tramadol.
"Unit Reskrim Polsek Jatiuwung mengungkap perkara peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis tramadol. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta ratusan butir obat keras tanpa izin edar," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, Selasa (16/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait transaksi obat-obatan terlarang di Kelurahan Uwung Jaya. Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu.
"Berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas jual beli obat keras di sekitar samping Rumah Sakit Anissa, anggota langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi," ujarnya.
Mulanya, polisi mengamankan seorang pria berinisial FU di pinggir jalan samping rumah sakit itu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua lempeng obat keras jenis tramadol di saku celananya.
"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui obat tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam pengembangan," jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kampung Bugel, Kecamatan Karawaci. Di sana, polisi polisi menangkap RM dan H serta menemukan 12 lempeng Tramadol.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 145 butir Tramadol serta tiga unit telepon genggam. Seluruh pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Jatiuwung untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Obat tersebut menurutnya akan diedarkan kembali di wilayah Tangerang.
"Kami akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran obat keras daftar G yang meresahkan masyarakat," pungkasnya.
Simak juga Video 'Peringatan BPOM Terkait Bahaya Penyalahgunaan Tramadol':
(rdh/azh)










































