×
Ad

Waka DPRD DKI Dukung Pergub Larangan Jual Daging Anjing: Ditunggu Masyarakat

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Sabtu, 29 Nov 2025 05:46 WIB
Foto: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco. (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing. Basri mengatakan aturan ini telah lama ditunggu masyarakat.

"Iya sangat setuju karena Pergub ini memang sudah lama ditunggu oleh masyarakat," kata Basri kepada wartawan, Sabtu (29/11/2025).

Basri mengatakan pembahasan aturan ini juga telah melewati proses di DPRD melibatkan fraksi dan komisi. Dia menegaskan aturan larangan itu untuk kepentingan kesehatan dan perlindungan hewan.

"Di dewan juga sudah beberapa kali tersampaikan dalam rapat-rapat dan diskusi lintas fraksi dan komisi. Tujuan utamanya adalah kesehatan dan perlindungan hewan," ujar politikus Golkar itu.

Diketahui, Pramono menerbitkan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies, termasuk anjing. Selain itu, daging kucing hingga kelelawar juga dilarang diperdagangkan.




(fca/whn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork