Langkah Tegas Pramono Larang Perdagangan Daging Anjing-Kucing Tuai Pujian

Langkah Tegas Pramono Larang Perdagangan Daging Anjing-Kucing Tuai Pujian

Hana Nushratu - detikNews
Kamis, 04 Des 2025 10:33 WIB
Langkah Tegas Pramono Larang Perdagangan Daging Anjing-Kucing Tuai Pujian
Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penularan Rabies. Pergub tersebut diterbitkan setelah menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), yang dipimpin oleh Karin Franken, di Balai Kota Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dengan adanya pergub ini, Jakarta telah memiliki aturan yang melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR), seperti anjing, kucing, dan hewan lainnya, untuk kebutuhan pangan.

"Ketika menerima para penggemar hewan pada 13 Oktober 2025 lalu, saya berjanji untuk membuat Pergub. Alhamdulillah, dalam sebulan, Pergub 36/2025 mengenai larangan jual-beli daging HPR untuk pangan sudah berlaku," jelas Pramono, dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kamis (4/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta," sambungnya.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono AnungGubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta

Pramono menambahkan, dalam Pasal 27A pada Pergub tersebut tercantum larangan bagi orang dan/atau badan usaha memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan. HPR yang dimaksud baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan.

ADVERTISEMENT

Kemudian, pada Pasal 27B tercantum larangan bagi setiap orang maupun badan usaha melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.

Jenis HPR yang diatur dalam pergub ini adalah anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan/atau hewan sebangsanya. Jika melanggar, setiap pemilik maupun pemelihara HPR dikenai sanksi administratif, mulai teguran tertulis, penyitaan HPR dan produk HPR, penutupan tempat kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Penindakan sanksi pelanggaran Pergub ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diapresiasi Pencinta Hewan

Sebelumnya, CEO DMFI, Karin Franken, mengapresiasi langkah dan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengantisipasi pelarangan perdagangan daging HPR tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur untuk membuatkan Pergub. Kami berterima kasih sekali," kata Karin.

"Dan saya juga ingin memberitahukan bahwa kemarin sedikit berkomentar di media sosial dan dalam satu jam langsung ditangani oleh Gubernur," ungkapnya.

Lebih lanjut, perwakilan dokter hewan dari DMFI, Marry Ferdinandes, menambahkan, penerbitan Pergub merupakan langkah yang perlu diapresiasi. Menurut Marry, Jakarta sebagai barometer nasional bisa menjadi contoh untuk melarang perdagangan daging hewan yang berbahaya jika dijadikan konsumsi secara umum.

"Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia. Situasi perdagangan daging anjing yang ada di Jakarta juga sangat memprihatinkan dan sangat harus segera dilakukan penindakannya," kata Marry.

"Sehingga, kami ucapkan terima kasih atas komitmen dari Gubernur yang akan membuat Pergub pelarangan ini," pungkasnya.

Raih Apresiasi dari Legislatif

Gubernur DKI Jakarta, Pramono AnungGubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, turut mendukung langkah Pramono meneken Pergub Nomor 36 Tahun 2025. Basri mengatakan aturan ini telah lama ditunggu masyarakat.

"Iya, sangat setuju, karena pergub ini memang sudah lama ditunggu oleh masyarakat," kata Basri.

Basri mengatakan pembahasan aturan ini juga telah melewati proses di DPRD, melibatkan fraksi dan komisi. Dia menegaskan, aturan larangan itu untuk kepentingan kesehatan dan perlindungan hewan.

"Di Dewan juga sudah beberapa kali tersampaikan dalam rapat-rapat dan diskusi lintas fraksi dan komisi. Tujuan utamanya adalah kesehatan dan perlindungan hewan," ujar politikus Partai Golkar itu.

Senada, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Hardiyanto Kenneth (Kent), memberikan apresiasi besar kepada Pramono yang telah resmi menandatangani Pergub tersebut.

Menurut Kent, langkah Pramono merupakan keputusan penting yang telah lama dinantikan berbagai pihak, mulai dari komunitas pencinta hewan hingga aktivis pecinta hewan.

"Saya sangat mengapresiasi langkah tegas dan berani dari Pak Gubernur Pramono Anung yang pada akhirnya mengesahkan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 ini. Ini bukan sekadar aturan, tetapi wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan hewan sekaligus kesehatan masyarakat," kata Kent.

"Selama bertahun-tahun, berbagai komunitas pecinta hewan, dokter hewan, aktivis, hingga saya di DPRD mendorong agar Jakarta memiliki regulasi jelas untuk menghentikan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing. Komitmen itu akhirnya diwujudkan oleh Pak Gubernur," pungkasnya.

Simak juga Video Pramono Segera Terbitkan Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads