×
Ad

Komisi V Kecam Pemerkosaan oleh Sopir Taksi Online, Desak Terapkan UU TPKS

Inkana Putri - detikNews
Jumat, 28 Nov 2025 21:00 WIB
Foto: Dok. DPR
Jakarta -

Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yustina Roba Putri mengecam tindakan pemerkosaan yang dilakukan seorang pengemudi taksi online terhadap penumpangnya, seorang perempuan berinisial NG (30). Saat itu, NG sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (23/11/2025) dini hari.

Irine menegaskan pelaku harus dijerat tidak hanya dengan KUHP, tetapi juga dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Kita sudah punya instrumen khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual. Saya mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS agar perlindungan bagi korban lebih maksimal dan semakin membuat pelaku jera," kata Irine dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).

Adapun kasus ini mencuat setelah NG dilaporkan diperkosa oleh FG (49), sopir taksi online yang ditumpangi dari Depok menuju Bandara Soetta. Dalam perjalanan, pelaku diduga mengancam korban menggunakan benda yang tampak seperti senjata api sebelum melakukan pemerkosaan di kursi penumpang. NG mengalami luka fisik dan trauma mendalam, dan kini masih menjalani perawatan medis.

Pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan FG sebagai tersangka. Namun hingga kini, pelaku baru dijerat dengan Pasal 285 dan 351 KUHP. Irine menilai langkah tersebut belum cukup.

"UU TPKS memberikan perlindungan komprehensif bagi korban perkosaan dengan menjamin hak atas perlindungan hukum, termasuk dari intimidasi lanjutan, pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan ekonomi, serta keadilan dalam proses hukum," kata Irine.

"Undang-undang ini menggeser perspektif penanganan kekerasan seksual agar berfokus pada korban dan memperluas definisi kekerasan seksual yang sebelumnya terbatas," tambahnya.

Irine menegaskan pemerkosaan adalah kejahatan berat yang harus ditindak tegas. "Apalagi korban mengalami trauma dan luka fisik. Negara harus hadir melindungi korban kekerasan seksual," tegasnya.

Selain mendorong penambahan pasal jerat hukum, Irine meminta agar aparat penegak hukum dan pemerintah memberikan pendampingan menyeluruh bagi korban, bukan hanya dari sisi hukum tetapi juga psikologis.

"Setiap perempuan berhak mendapat perlindungan. Tidak boleh ada toleransi atas tindakan kekerasan seksual. Negara wajib memberi bantuan pada korban," ucapnya.

Lebih jauh, Irine menyinggung aspek regulasi yang perlu dibenahi agar kasus serupa dapat dicegah. Ia pun mendorong percepatan penyusunan dan penguatan regulasi, termasuk dalam pembahasan RUU Transportasi Online yang telah resmi masuk dalam perubahan Prolegnas 2025-2026.

Menurutnya, isu keamanan pengguna transportasi digital harus menjadi perhatian utama, tidak hanya soal kesejahteraan para driver. "Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal individual, melainkan irisan serius antara keamanan publik, perlindungan pengguna aplikasi transportasi online, dan regulasi yang belum memadai," pungkas Irine.

Simak juga Video: Alasan ASN di Gorut Tersangka Pemerkosaan Siswi SMK Belum Ditahan




(akn/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork