Waka MPR Desak Implementasi Menyeluruh UU TPKS dan Aturan Turunannya

Waka MPR Desak Implementasi Menyeluruh UU TPKS dan Aturan Turunannya

Hana Nushratu Uzma - detikNews
Minggu, 05 Okt 2025 17:32 WIB
Lestari Moerdijat
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) menegaskan implementasi menyeluruh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) beserta aturan turunannya harus didukung semua pihak, hingga tingkat daerah.

Urgensi implementasi kebijakan perlindungan menyeluruh dari ancaman tindak kekerasan seksual itu tercermin dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang mencatat satu dari empat perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan.

"Ujung tombak pelaksanaan UU TPKS dan sejumlah aturan lainnya itu ada di daerah-daerah. Pemahaman dan kemampuan yang sama dari para pemangku kepentingan di daerah sangat dibutuhkan untuk merealisasikan perlindungan menyeluruh masyarakat dari ancaman tindak kekerasan," kata Rerie, dalam keterangannya, Minggu (5/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang mencatat 51% anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan, dengan kekerasan emosional paling dominan. Menyikapi kondisi itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA) mendorong penguatan layanan di tingkat daerah yang merupakan garda terdepan perlindungan perempuan dan anak.

ADVERTISEMENT

Menurut Rerie, penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak di tingkat daerah untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat dari ancaman kekerasan seksual, membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang paham dan mampu merealisasikan kebijakan tersebut. Upaya penguatan layanan tersebut, jelas Rerie, harus segera diikuti dengan langkah nyata untuk mempersiapkan SDM di daerah agar mampu melayani sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan undang-undang.

"Sosialisasi masif dan jalinan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah yang kuat, salah satu syarat untuk menghadirkan SDM daerah yang mampu mewujudkan sistem perlindungan menyeluruh dari tindak kekerasan seksual," ujar Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah tersebut.

Rerie berharap upaya KemenPPPA untuk memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah mendapat dukungan penuh para pemangku kepentingan di daerah, demi mewujudkan amanah konstitusi UUD 1945 bahwa negara wajib melindungi setiap warganya dari berbagai bentuk ancaman, termasuk ancaman dalam bentuk kekerasan seksual.

Tonton juga video "Waka MPR Eddy Soeparno soal Pramono di Retret Magelang: Kesejukan Politik" di sini:

(akn/akn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads